Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Bima, berhasil menangkap Jon Kenedi alias Jon (42) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, karena diduga sebagai penadah motor hasil pencurian. Saat itu bersangkutan sedang berada di kos-kosan di belakang Pasar Tente, Kecamatan Woha, Selasa (5/11).
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hendry Cristiato, S. Sos, membenarkan adanya penangkapan pelaku bernama Jon terkait pengembangan curanmor yang dilakukan oleh Sulaiman alias Yogi. “Anggota menangkap Jon asal Desa Ngali saat berada di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima atau di kos kosan di belakang pasar,” jelasnya.
Kata dia, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 230/ VIII/ 2019/ NTB/ Res Bima/ P.Belo tgl 22 Agustus 2019, Springas Nomor: Sp.Gas/ 16/ XI/ 2019/ P. Belo dan Sprinkap Nomor: Sp.Kap/ 10/ XI/ 2019/ P. Belo.
Kata dia, saat penangkapan, Tim Buser berhasil menyita satu unit motor Jupiter MX King warna hitam hijau tanpa plat dengan Noka MH350C001BK085521 Nosin 50C-085649. “Motor tersebut merupakan motor korban bernama Supardi (25) asal Kota Bima yang diambil oleh pelaku Sulaiman asal Desa Ngali beberapa waktu,” terannya.
Kata Hendry, penangkapan Jon berdasarkan hasil introgasi pelaku Sulaiman yang sudah ditangkap sebelumnya, bahwa motor yang rampas sudah dijual ke pamanya Jon Kenedi. “Pamannya Sulaiman bernama Jonini ini dari beberapa informasi sering terima barang hasil curian (Penadah),” katanya.
Setelah diterbitkan Sp, Kap kemudian pukul 12.30 wita anggota mulai melakukan lidik keberadaan Jon dan di dapatkan informasi sedang berada di Kos Kosan Desa Tente belakang Pasar.
“Anggota langsung menangkap tanpa perlawanan, tidak ada BB lain yang disita saat geledah kecuali sepeda motor tersebut,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bima. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.