Bima, Bimakini.- Anggota Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Bolo dan Tim Buser Polres Kabupaten Dompu berhasil meringkus pelaku Pencurian Motor (Curanmor), sekitar pukul 23.30 Wita, Kamis malam (28/11). Perstiwa tersebut terjadi di kos milik warga Rasabou, Kecamatan Bolo yakni tepatnya di RT 06 Dusun Kamasi.
Diketahui, terduga pelaku yang diringkus yakni AD (30) warga RT 09 Dusun Kampung Sigi Desa Rato, Kecamatan Bolo. Berdasarkan informasi, terduga pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Dompu.
Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku Curanmor tersebut. Saat penangkapan, pelaku sedikit pun tidak memberikan perlawanan sehingga proses berjalan aman terkendali. “Anggota Polsek Bolo hanya Backup saja. Karena yang mempunyai kewenangan penuh adalah anggota Tim Buser Dompu,” jelasnya.
Adapun anggota yang turun saat penangkapan pelaku, lanjutnya, Kanit Buser Polres Dompu bersama tiga orang anggotanya. Sedangkan jumlah anggota Polsek Bolo enam orang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini pelaku digiring ke Mapolres Dompu sekaligus diproses lebih lanjut,” tutup Juanda. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.