Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Soal PSU, DKPP Putuskan Komisioner KPU Kota Bima tidak Bersalah

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, SPdI

Kota Bima, Bimakini.- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan teradu Komisioner KPU  Kota Bima, tidak bersalah. Sebelumnya, KPU Kota Bima diadukan melanggar  terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi.

Keputusan itu disampaikan DKPP di Jakarta, Rabu (27/11).  Aduan  pengadu, Al Imran, SH ditolak secara keseluruhan. Selanjutnya merehabilitasi nama baik lima komisioner KPU Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, SPdI, membenarkan  keputusan tersebut. Dikatakannya,  sidang putusan yang berlangsung Rabu,  menolak semua  aduan pengadu. “Alhamdulillah, amar putusan DKPP merehabilitas lima komisioner KPU Kota Bima,” ujarnya  dari Jakarta via handphone kepada Bimakini.com.

Namun, kata dia, pihaknya belum menerima salinan amar putusan yang dibacakan oleh majlis hakim DKPP. “Besok akan kami terima,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadu Partai Hanura melalui kuasanya Al Imran, SH melaporkan ke lima komisioner KPU Kota Bima, atas pelaksanaan PSU di TPS 29 Jatiwangi. Pengadu menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan, dimana  penyelenggara di tingkat TPS diarahkan untuk membuka peti surat suara.

Pembukaan peti surat suara pada Pemilu Legislatif lalu, karena ada surat suara tertukar. Seharusnya,  surat suara tersebut dapat dinyatakan sah.

Sementara ittu, Al Imran, SH, mengaku dapat menerima putusan tersebut. Meskipun ada fakta, bahwa pelanggaran terjadi, meski hanya disebutkan oleh KPPS. Sementara dugaan adanya arahan dari KPU tidak terbukti menurut hakim DKPP.

“Saya menyaksikan sendiri melalui siaran langsung di facebook. Saya menghargai apa yang menjadi putusan  hakim,” ujarnya.

Namun, kata dia, masih akan mendalami lagi. Pasalnya tidak melihat ada tindaklanjut dari pelanggaran PSU tersebut, baik secara administrasi maupun pidana. “Mestinya ada tindaklanjut dari Bawaslu atas unsur pelanggaran administrasi dan pidana,” pungkasnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan umum (KPu) Kota Bima mendistribusikan logistik pemilu 2024 mulai Selasa 13 Februari 2024. Untuk distribusi logistik KPU Kota Bima...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan ribuan kartu suara yang kelebihan, baik itu dalam kondisi rusak maupun dalam kondisi baik, Selasa 13...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang kampanye Pemilu 2024, Jumat 9 Februari 2024. Rakor yang...