
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, SPdI
Kota Bima, Bimakini.- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan teradu Komisioner KPU Kota Bima, tidak bersalah. Sebelumnya, KPU Kota Bima diadukan melanggar terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi.
Keputusan itu disampaikan DKPP di Jakarta, Rabu (27/11). Aduan pengadu, Al Imran, SH ditolak secara keseluruhan. Selanjutnya merehabilitasi nama baik lima komisioner KPU Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, SPdI, membenarkan keputusan tersebut. Dikatakannya, sidang putusan yang berlangsung Rabu, menolak semua aduan pengadu. “Alhamdulillah, amar putusan DKPP merehabilitas lima komisioner KPU Kota Bima,” ujarnya dari Jakarta via handphone kepada Bimakini.com.
Namun, kata dia, pihaknya belum menerima salinan amar putusan yang dibacakan oleh majlis hakim DKPP. “Besok akan kami terima,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadu Partai Hanura melalui kuasanya Al Imran, SH melaporkan ke lima komisioner KPU Kota Bima, atas pelaksanaan PSU di TPS 29 Jatiwangi. Pengadu menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan, dimana penyelenggara di tingkat TPS diarahkan untuk membuka peti surat suara.
Pembukaan peti surat suara pada Pemilu Legislatif lalu, karena ada surat suara tertukar. Seharusnya, surat suara tersebut dapat dinyatakan sah.
Sementara ittu, Al Imran, SH, mengaku dapat menerima putusan tersebut. Meskipun ada fakta, bahwa pelanggaran terjadi, meski hanya disebutkan oleh KPPS. Sementara dugaan adanya arahan dari KPU tidak terbukti menurut hakim DKPP.
“Saya menyaksikan sendiri melalui siaran langsung di facebook. Saya menghargai apa yang menjadi putusan hakim,” ujarnya.
Namun, kata dia, masih akan mendalami lagi. Pasalnya tidak melihat ada tindaklanjut dari pelanggaran PSU tersebut, baik secara administrasi maupun pidana. “Mestinya ada tindaklanjut dari Bawaslu atas unsur pelanggaran administrasi dan pidana,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
