Kota Bima, Bimakini.- Penyidik Tipidkor Mapolres Bima Kota Jumat pekan lalu, mengembalikan berkas perkara kedua tersangka yang merupakan eks Kadis Dikbudpora Kota Bima, berinisial AW dan AY, ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Pengembalian ini merupakan kali ketiga dalam kasus pembayaran gaji ASN terpidana Sita Erni, setelah jaksa mengembalikan berkas sepekan sebelumnya untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Ini pengembalian yang ketiga kalinya setelah penyidik melengkapi petunjuk dari Kejaksaan. Semoga ini setelah ini berkasnya lengkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo S Ik kepada media ini pekan kemarin.
Dalam pengembalian berkas yang ketiga kalinya, lanjut Hilmi pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka sendiri sesuai petunjuk jaksa. “Saksi tambahan yang diperiksa ada dua orang dari Pegawai Pemkot Bima,” tegasnya di Mapolres Bima.
Dua pegawai yang diperiksa sebagai saksi yang dimaksud Hilmi, adalah Supratman yang merupakan mantan kepala BKD yang sekarang tengah menjabat asisten I Pemkot Bima.
“Sisa lainnya dari inspektorat Kota Bima, termasuk salah satu tersangka dilakukan pemeriksaan tambahan oleh kami,” pungkasnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.