Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Tercatat Mulai 16 Oktober, Usia Perkawinan 19 Tahun

Drs Abdullah

Bima, Bimakini.- Merujuk pada Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Mulai 16 Oktober lalu, usia perkawinan bagi pasangan calon pengantin Pria dan Wanita yakni 19 tahun.

Penghulu Muda KUA Kecamatan Bolo, Drs. Abdullah, membenarkan usia perkawinan bagi calon pengantin Pria dan Wanita harus 19 tahun. Hal itu berdasarkan Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” ujar Drs. Abdullah, selasa (12/11).

Kata dia, selain mengatur usia harus bagi calon pengantin harus 19 tahun, pada pasal 7 tercantum juga, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur seperti pada ayat satu. Orang tua pihak Pria dan Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alas an sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. “Antara lain kedua belah pihak membawa KK ke Pengadilan,” jelas dia.

Pasca Undang undang itu diberlakukan, baru dua kasus yang terjadi. Terkait hal itu, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, selanjutnya pihak Pria maupun Wanita akan meminta dispensasi di Pengadilan. “Kita tidak memberikan pendampingan. Tapi cukup mengeluarkan rekomendasi,” tutur dia.

Sebelumnya terkait aturan batas usia pernikahan ini yakni UU Nomor 1 Tahun 1974. Yaitu usia pernikahan laki-laki 19 Tahun. Sedangkan usia perempuan 16 Tahun. “Aturan itu tak lagi dipakai setelah adanya revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019,” tutupnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait