Bima, Bimakini.- Tim buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Bima, berhasil menangkap bandar judi togel online, PU alias Wanto (37) warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima di rumahnya, Ahad (10/11) sekitar pukul 16.40 WITA.
“Tim Buser kami berhasil melakukan penangkapan terhadal pelaku 303 permainan judi togel online (kupon putih) bernama Purwanto (37) warga Desa Tente Kecamatan Woha,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hendry Cristianto, SH.
Kata dia, penangakapan itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di Desa Tente dekat tempat pemotongan ternak sering digunakan sebagai tempat permainan judi togel online.
“Setelah anggota tiba di lokasi anggota menemukan Wanto sedang duduk di sebuah bangku di depan komputer di halaman rumahnya sambil internetan togel online,” katanya.
Kata dia, saat penangkapan, yang bersangkutan sedang menerima transaksi pemasangan judi togel. Meski saat itu tidak tidak ada orang lain, namun beberapa barang bukti baerhasil diamankan.
“Kami berhasilkan aman satu perangkat komputer yang digunakan untuk pasang transaksi akun online, 2 HP, 2 lembar kertas rekapan togel, Uang Rp 1,1 hasil penjualan togel dan ATM Mandiri dan ATM BNI,” jelasnya.
Anggota langsung mengamankan bersangkutan beserta barang bukti tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima untuk proses lebih lanjut. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
