Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Warga Rasabou Keluhkan Harga Minyak Tanah

Bima, Bimakini.- Warga Desa Rasabou mengeluhkan terkait harga bahan bakar minyak tanah yang dijual oleh pengecer tidak stabil. Kondisi seperti ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, akibatnya warga dirugikan karena sebagian pengecer menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan laporan warga di lapangan, sebagian pengecer menjual minyak tanah dengan harga Rp 6 ibu perliter. Selain itu ada pula pengecer yang jual dengan harga Rp. 10 ribu per botol Aqua besar. “Pengecer tidak boleh mencari keuntungan sepihak. Masa karena minyak tanah langka, mereka seenaknya menjual diatas HET,” keluh Saleha, saat dikonfirmasi, Jum’at (29/11).

Kata dia, mestinya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima harus menertibkan pengecer yang nakal yakni menjual minyak tanah tanpa mengacu pada ketentuan Bupati. “Kita harap pemerintah turun lapangan untuk mengecek langsung. Jangan hanya diam saja karena kasihan masyarakat,” ungkapnya.

Warga lainnya, Kalisom, ikut mengeluh terkait harga minyak tanah, biasanya harga per liter yakni Rp. 4 ribu. “Saat ini pengecer menjual minyak tanah untuk satu liter Rp. 5 sampai 6 ribu,” terangnya.

Pola penjualan minyak tanah seperti ini tidak boleh dibiarkan, mestinya pemerintah ambil bagian untuk mencari solusi. “Kita harap pemerintah ambil sikap. Paling tidak memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi,”  ujarnya.

Saat dimintai tanggapannya melalui seluler, Kepala Dinas (Kadis) Perindag Kabupaten Bima, Drs. H. Arifudin, mengungkapkan, berdasarkan lampiran Bupati Bima nomor 188.43/960/03.4/2013 tanggal 15 Nopember 2013. Untuk wilayah Kecamatan Bolo, HET bahan bakar minyak tanah bersubsidi pada pangkalan yakni sebesar Rp. 3 ribu. “Ketentuan itu masih berlaku hingga saat ini,” tegasnya.

Disinggung terkait apa langkah kedepan karena terjadinya penjual minyak diatas HET, yang pertama pihaknya akan menyampaikan teguran secara lisan ke pengecer. Jika mereka tidak kooperatif, selanjutnya kita akan menyampaikan teguran secara tertulis karena telah menjual minyak tanah diatas HET. “Kalau masih bandel otomatis ijin pengecer akan dicabut. Tapi yang mempunyai kewenangan untuk mencabut tentunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima,” tutupnya. (KAR )

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya diberitakan terkait sumur bor yang berlokasi di sekitar area pembangunan relokasi rumah dampak banjir di Desa Tambe, Kecamatan Bolo ditulis polemik...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Digaan penyeludupan minyak tanah (Mitan) bersubidi terus diungkap jajaran Polres Bima Kota.  Kali ini 1000 liter mitan diamankando Jalan Lintas Lintas Wera-Bima,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Sat reskrim Polres Bima mengamankan sekitar 300 liter minyak tanah (Mitan) subsidi), Sabtu (27/8/2022). Mitand iamankan di Jalan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan BBM jenis minyak tanah yang diduga bersubsidi. Mitan yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Ada dugaan Bank NTB Unit Bolo  “mengendapkan” gaji aparatur desa. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Desa (Pemdes) dan Lembaga Desa, Rasabou, Kecamatan...