Connect with us

Ketik yang Anda cari

Berita

Wartawan dan Politik Praktis

Khairudin M.ALI

PADA awal Maret 2017, saya secara terbuka menyatakan mundur dari pengelolaan media massa BiMEKS Group ysng sudah saya bangun dari nol. Media yang saya rintis sejak tahun 2000 lalu itu, seharusnya belum bisa ditinggalkan begitu dini, apalagi proses regenerasinya yang agak mandek.

Saya sendiri sebenarnya sangat ingin ada media hebat dan besar yang tumbuh dari ujung timur Nusa Tenggara Barat ini. Supaya masyarakat kita bisa memperoleh informasi apapun yang bermanfaat dengan mudah dan murah. Bandingkan dengan era tahun 1990, di mana Bima bahkan Pulau Sumbawa sangat tergantung pada media yang terbit di Lombok, Bali, bahkan pulau Jawa.

Dalam perjalanan waktu, sebenarnya terlihat ada kemajuan. Harian BiMEKS (BimaEkspres) sebagai media induknya, berhasil melahirkan Bima TV pada tahun 2003, kemudian Bima FM pada tahun 2006, disusul Radio Citra pada tahun 2009, dan portal berita online Bimakini.com pada tahun 2012.  Jadilah BiMEKS Group menjadi media terbesar di NTB dari aspek keragaman jumlah media yang dipunyai, walau asetnya tidak sebesar Lombok Post Group.  Lombok Post, media group Jawa Pos ini, saat itu baru mau bangun radio, dan belakangan baru punya stasiun tv. Untuk saat inipun, BiMEKS Group dipandang oleh Dewan Pers debagi salah satu dari dua media terbesar di NTB.

Sejak terbit, Harian BiMEKS sudah berupaya untuk memenuhi ketentuan Dewan Pers yaitu berbadan hukum PT dan dicetak. Dalam perjalanan waktu, muncul media-media baru yang umumnya diterbitkan oleh eks wartawan atau karyawan BiMEKS. Media-media baru ini, mulai ‘keluar’ dari ketentuan Dewan Pers dalam hal persyaratan badan hukum dan harus dicetak. Lahirlah media yang difotokopi dan tidak berbadan hukum PT. Jumlahnya semakin hari semakin banyak hingga saat ini.

Saya sebagai salah satu yang terus berjuang menjaga wibawa media dan profesi ini. Saya kemudian dianggap tidak bersahabat, walau punya maksud yang baik. Produk hari ini, bisa jadi adalah kegagalan untuk menjaga pers di Pulau Sumbawa berjalan sesuai ketentuan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Menjadi ketua PWI Bima dua periode saya gunakan untuk meletakkan dasar-dasar untuk menjaga profesi dan wibawa media. Apa yang terjadi saat ini, publik sudah sama-sama mengetahuinya.

Untuk menjaga profesi, rambunya adalah kode etik. Ada Kode Etik PWI, ada pula Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Organisasi profesi pertama yaitu PWI, sudah sejak awal membuat kode etik yang kemudian diserap oleh KEWI yang berlaku untuk seluruh oraganisasi profesi wartawan yang mencul setelah era reformasi.

Sebagai pelopor, saya benar-benar menjaga ini. Bisa dicek di instansi mana pun, apakah saya secara pribadi maupun atas nama BiMEKS Group pernah mengerjakan proyek-proyek pemerintah? Tidak, karena saya paham akan ada konflik kepentingam di situ. Bisa dicek juga, apakah saya secara pribadi pernah menerima SK atau apapun yang berhubungan dengan politik praktis? Misalnya menjadi tim sukses atau tindakan apapun yang sifatnya partisan selama saya menjalankan profesi. Saya tidak pernah mau walau ditawari. Saya memilik semacam self control bagi diri saya. Saya sadar menjadi penjaga, adalah samgat berat. Saya berpikir, jika saya terseret dalam kegiatan seperti itu, maka jebol sudah benteng pertahanan terakhir dari upaya saya menjaga marwah profesi dan wibawa media massa di daerah ini.

Ketika H Ismail Husni, bos Lombok Post yang sedang menjabat sebagai Ketua PWI NTB menjadi ketua Tim sukses SBY-JK pada Pemilu 2004, sayalah yang paling keras menentangnya. Ketika itu memang belum keluar surat edaran Dewan Pers terkait larangan untuk terlibat politik praktis. Sikap H Ismail Husni itu akhirnya menjadi contoh bagi wartawan lain di NTB. Maka ramai-ramailah mereka menjadi tim sukses pasangan calon, dalam Pemilihan Kepala Daerah di NTB. Ada juga yang menjadi calon legislatif dan lain-lain. Bagi saya, itu adalah contoh yang kurang tepat karena tidak sejalan dengan sikap Lombok Post sebelumnya pernah memecat wartawan yang menjadi calon legislatif di Lombok Timur.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam perjalanan waktu, melihat makin maraknya penyimpangan profesi ini, saya akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari pengelolaan media dan sekaligus mundur dari profesi saya sebagai wartawan. Saya adalah Wartawan Utama yang lulus uji kompetensi pada tahun 2012 lalu. Keputusan itu saya ambil pada 5 Maret 2017 lalu.

Jika merujuk pada ketentuan Dewan Pers, perusahaan pers itu harus punya standar yang wajib dipenuhi. Demikian pula dengan wartawan yang harus lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi oleh Dewan Pers. Setiap Pemimpin Redaksi, harus lulus uji kompetensi Wartawan Utama. Bagaimana pelaksanaannya? Jauh panggang dari api. Hari ini pun, dengan maraknya media online, malah sudah membentuk Dewan Pers tandingan dan melawan setiap kebijakan Dewan Pers. Uniknya, Dewan Pers hanya dibutuhkan dan menjadi bumper ketika media atau wartawan terjerat masalah hukum. Rasanya tidak fair juga. Tetapi Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, media yamg seperti ini akan ditunggu kalau ada masalah hukum. ‘’Biarkan saja sesuka mereka, kita tunggu saja kalau ada masalah hukum,’’ katanya kepada saya suatu waktu.

Sejak mundur dari profesi dan pengelolaan media, saya sebenarnya tidak juga bisa tidur nyenyak melihat perkembangan media hari ini. Tetapi mungkin semuanya memang sudah berubah. Semua ada eranya. Sangat bisa jadi, era saya memang sudah berlalu, ilmu-ilmu jurnalistik hanya menjadi pajangan, kode etik pun jarang yang mau membacanya, sehingga setiap orang bisa masuk dalam profesi ini. Tidak perlu ada standar. Kata kawan saya, biarkan saja orang mau cari makan. Ya sudahlah.

Politik Praktis

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dewan Pers sudah beberapa kali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan Seruan terkait dengan keterlibatan wartawan dalam politik praktis. Jika menjadi calon legislatif misalnya, atau menjadi tim sukses, wartawan harus mundur secara permanen atau sementara. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi wartawan, menjaga konflik kepentingan, dan menjaga marwah serta kewibawaan profesi. Ada  SE Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa, kemudian Seruan Nomor 01/Seruan-DP/X/2015, tentang Posisi Media dan dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015,  serta SE Nomor 01/SE-DP/I/2018,  tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Tujuannya adalah untuk kembali menegaskan peran pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.

Contoh baik dilakukan Ketua PWI NTB, H Achmad Sukisman Azmi. Ketika mengikuti Pemilu Calon Anggota DPD tahun 2019.  Wartawan Lombok Post ini meletakkan jabatannya dan non aktif sebagai wartawan, apalagi  saat ini terpilih menjadi anggota DPD RI masa jabatan 2019-2024.  Harusnya hal serupa juga dilakukan oleh wartawan lain, apalagi yang sedang menjabat sebagai pengurus PWI.

Bagaimana dengan praktik yang terjadi di Bima maupun Dompu? Tentu sudah bukan rahasia umum lagi. Masyarakat bisa menilai sendiri dengan apa yang terjadi di daerah ini. Banyak wartawan bahkan Pemimpin Redaksi yang bertindak tidak independen dalam menjalankan profesinya. Bukan hanya menjadi tim sukses, tetapi bisa juga ada yang menjadi pengurus partai. Memang kita berdalih tidak ada bukti normatif berupa SK dan lain-lain sebagai alibi, tetapi sesungguhnya setiap orang yang memilih profesi ini, harus memiliki sikap dasar yang jujur kepada diri sendiri. Kita mungkin bisa berkata profesional, tetapi dalam praktiknya kita telah bertindak tidak adil. Mungkin kita bisa membohomgi orang lain, tetapi tidak dengan nurani kita sendiri. Akhirnya ya kita hanya menjadi bahan olok-olokan banyak orang. Kita akhirnya  menjadi obyek rundung dan risak karena dianggap tidak paham dengan profesi sendiri. Bagaimana pendapat Anda? (Khairudin M.ALI)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

Ke Jeddah saat Menunggu Kembali ke Tanah Air ‘’USAI makan siang, kami menunggu bus yang akan mengantarkan ke Jeddah. Kami menunggu di pelataran hotel...

CATATAN KHAS KMA

Tur ziarah ke Kota Thaif HARI ke delapan, di tanah suci, rombongan jamaah umroh kami mengikuti program tur ziarah ke kota Thaif. Berikut lanjutan...

CATATAN KHAS KMA

Umroh ke Dua SELEPAS holat subuh berjamaah di masjidil haram, sekitar pukul 10.00 pagi, kami menaiki bus yang mengatar kami ke lokasi Miqat di...

CATATAN KHAS KMA

Rutinitas Ibadah di Masjidil Haram RANGKAIAN ibadah umroh wajib telah berakhir. Itu cukup menguras tenaga, karena proses Tawaf dan Sa’i yang diakhiri Tahalul yang...

CATATAN KHAS KMA

Mampir di Hotel INI perjalanan hari empat bagian ke dua. Catatan perjalanan ini, memamg diturunkan berdasarkan hari perjalanan. Tetapi hari ke empat ini, ternyata...