
IPTU Wahyudin
Bima, Bimakini.- Kasus narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polres Bima selama tahun 2019 meningkat. Tercatat 34 kasus dan tahun ini meningkat 10 kasus.
“Kasus narkoba tahun 2019 terjadi peningkakat yaitu 34 kasus, tahun sebelumnya hanya 24 kasus,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Narkoba IPTU Wahyudin, di ruang kerjanya Senin (38/12).
Kata dia, dari 34 kasus narkoba yang ditangani, semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun masih tersisa 7 kasus tunggakan dan sedang dalam perampungan berkas oleh penyidik.
“Tujuh kasus yang masih belum dilimpahkan tahun 2019 ini akan di P21 tahun 2020, sementara sisa kasus tahun sebelumnya sudah diselesaikan tahun ini,” ungkapnya.
Kata dia, rata-rata penguna narkoba yang ditangani selama 2019 didominasi usia produktif atau anak sekolah. Sementara usia dewasa di atas 30 tahun kurang.
“Kebanyakan masyarakat pengguna narkoba adalah usia produktif. Barang dari Kota Bima dan Dompu, namun pemakai kelas berat di wilayah Kabupaten Bima,” jelasnya.
Kata dia, tingginya kasus ini karena kekurangannya masyarakat yang menjadi pengguna narkoba. Meski intens sosialisasi kepada masyarakat, namun kesadaran sangat rendah.
“Kami tetap mensosialisasikan kepada pelajar dan masyarakat umum, tapi hal itu tergantung masyarakat yang memiliki kesadaran,” katanya.
Wahyudin mengimbau masyarakat agar tidak menjadi pengguna narkoba. Jauhi dan jangan terjerumus dengan narkoba dan obat-obatan.
“Kami tetap akan menindak sesuai perbuatan, kami juga komit memberandas peredaran Narkoba,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
