Bima, Bimakini.- Jajaran Satreskrim Polres Bima, berhasil menangkap DPO pelaku curanmor, MUS (20) alias Limi alias Bius asal Desa Diha, Kecamatan Belo. Terduga pelaku sempat berusaha kabur setelah ditangkap polisi di rumah kakak kandungnya di Desa Ncera, Kecamatan Belo, Rabu (4/12) sekitar pukul 1.30 WITA.
“Kami berhasil menangkap DPO pelaku curanmor MUS (20) alias Limi alias Bius asal Desa Diha Kecamatan Belo, kami tangkap ditempat persembunyiannya di Desa Ncera,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hendry Kristianto, SSos.
Kata dia, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi nmr: LP/ 225/ VIII/ 2019/ NTB/ Res Bima tgl 21 Agustus 2019 tkp Desa Talabiu Kecamatan Woha. DPO Nomor: DPO/ 36/ IX/ 2019/ Sat Reskrim. Korbannya Mukhlis Budiansyah (39) warga Dusun Wangge Nae Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
“Pelaku bersama temannya IM (sudah divonis) mencuri motor Beat warna hitam plat EA 4251 XM Noka MH1JM224EK146352 Nosin JFM2E-2125367 milik korban yang sedang terparkir di halaman pekarangan rumah korban dekat pinggri jalan dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.
Lanjut dia, saat anggota pulang pam unras, mendapatkan informasi bahwa DPO curanmor sudah ada di kampungnya. “Anggota langsung meluncur ke lokasi untuk menindak lanjuti informasi tersebut, saat anggota tiba dilokasi anggota menemukan pelaku sedang duduk di pinggir jalan gang depan rumah kakaknya,” terangnya.
Tersangka yang melihat anggota sempat loncat berniat melarikan diri, namun lebih dahulu meringkusnya. Pelaku terjatuh dan langsung dibawa ke kendaraan. “Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Bima untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.