Bima, Bimakini.- Personel Polres Bima bersama anggota Polsek Bolo dibawah pimpinan Kabag OPS Polres Kabupaten Bima, Kompol Jamaludin mengamankan jalannya eksekusi lahan, Kamis (5/12). Tidak ada protes yang dilakukan pihak termohon.
Eksekusi lahan tersebut berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB No.06/Pen.Pdt.G/2019/PN.Rbi dalam perkara antara Muhammad Yusuf, SE asal BTN Mavilla Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat sebagai penggugat sekarang disebut sebagai pemohon eksekusi dan lawannya H. M. Saleh warga RT 05 Desa Nggembe disebut sebagai tergugat sekarang sebagai termohon eksekusi.
Pantauan di lapangan, proses eksekusi tanah seluas 49 are yang terletak di So Ta’a tersebut diawali dengan pembacaan hasil keputusan yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima, Endang Hartuti Wati, SH.
Selaku pemohon eksekusi, Muhammad Yusuf, SE, merasa bersyukur telah selesai perkara dan memenangkannya. Ceritanya, tanah seluas 49 are tersebut awalnya dibeli oleh neneknya dari Yusuf Azis warga Desa Rada puluhan tahun lalu. “Berdasarkan cacatan yang dititipkan almarhumah (Nenek, red), tanah tersebut dibeli dari hasil penjualan tanah pusaka atau warisan yang merupakan hak milik nenek,” tuturnya.
Sejak Neneknya meninggal puluhan tahun silam, tanah tersebut digarap oleh adiknya Arabiah. Namun di tahun 2013, tanah tersebut diserobot oleh H. M. Saleh, dkk. “Sejak itu perkara mulai dilakukan hingga pada akhirnya dimenangkannya saat ini. Sebelumnya mereka naik banding terus sampai mengajukan kasasi di Mahkamah Agung,” jelasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.