Bima, Bimakini.- Danramil 1608-07/Monta bersama Kapolsek Monta, Sat Pol PP serta KPH Resort Monta, mendata jumlah kayu dan pemilik di wilayah Desa Sie dan sekitarnya Rabu (25/12) sekitar pukul 10.00 WITA. Pendataan dilakukan untuk menghindari adanya pembelakan liar.
“Kami aparat gabungan melakukan pendataan jumlah kayu dan pemilik di Desa Sie Kecamatan Monta, dari data yang ada tidak boleh ada penambahan,” tegas Danramil Monta Mayor Infantri Syaharuddin.
Kata dia, selain pendataan, pihaknya juga akan melakukan razia. Hal itu dilakukan menindak lanjuti perintah Danrem 162/WB beberapa hari yang lalu saat berkunjung di Dam Pela – Parado.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mendeteksi keberaadaan masyarakat yang memiliki kayu tanpa dokumen, nanti akan diberikan pembinaan, termasuk toko yang belum memiliki ijin lengkap,” katanya.
Berdasarkan perintah Dandim 1608/Bima, dalam kegiatan ini juga, Danramil 1608-07/Monta akan melakukan penindakan tegas dalam menyikapi persoalan yang sudah sangat meresahkan.
“Kami berhasil mendata masyarakat yang memiliki kayu, dipastikan kayu-kayu yang ada di sekitar wilayah Desa Sie adalah kayu hasil pembabatan hutan, kuat dugaan berasal daei hutan Parado dan Langgudu,” katanya.
Danramil menegaskan kepada pemilik kayu dan juga masyarakat, dari jumlah kayu yang didata, tidak boleh ada penambahan jumlah. “Jika masih ada penambahan, saya akan tindak sesuai hukum yang berlaku, semua kayu harus memiliki data lengkap, pemilik kayu harus melengkapi dokumen kayunya agar bisa di jual,” tegasnya.
Dia mengaku, kayu yang sudah di data beserta pemiliknya, diperkirakan 200 kubik. Baik yang masih gelondongan maupun yang sudah diolah. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.