Bima, Bimakini.- Mengantisipasi timbulnya kerawanan akibat pengaruh miras sebelum dan sesudah Pilkades, jajaran Polsek Woha intens memberantas peredaran minuman keras (miras). Sabtu (7/12), puluhan botol miras oplosan berhasil disita dan dimusnahkan.
“Kami menyitaan puluhan botol miras oplosan jenis anak paus milik pedagang bernama Y (35) warga Dusun Kalate, Desa Samili, Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” kata Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno, Ahad (8/12).
Kata Edy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Warga melihat ada yang menyimpan dan mengedarkan miras. “Kami didampingi kepala dusun langsung mendatangi lokasi rumah penjual miras,” katanya.
Namun sebelum tiba di TKP, pemilik miras rupanya mengetahui kedatangan anggota dan berhasil menghindar. Pelaku meninggalkan miras yang sedang dimasukan ke dalam botol tanggung untuk diedarkan.
“Kami berhasil menyita puluhan botol miras jenis anak paus dan menemukan 1 jerigen besar miras yang dibuang pelaku di pinggir sungai di belakang rumah,” ujarnya.
Miras lalu diamankan di Polsek Woha dan dimusnahkan. Kepada pemilik dan penjual miras, jajaran Polsek Woha memberi pemahaman. Selain itu meminta warga membantu pihak keamanan untuk menekan peredaran miras.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras. Kades dan jajaran Pemerintahan diminta memperingati warganya untuk tidak menjual miras,” katanya.
Kata Edy, miras adalah penyakit masyarakat yang perlu diminimalisir peredarannya. Agar tidak timbul persoalan di tengah masyarakat akibat mengkonsumsi miras. Apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkades serentak.
“Selama satu minggu terakhir, kami menyita miras dibeberapa,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.