Dompu, Bimakini.- Kejaksaan Negeri Dompu saat ini terus menggenjot pemeriksaan terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan ADD Desa Rababaka Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Bahkan pihak Kejaksaan berharap kasus itu akan rampung akhir Desember 2019 ini.
“Semua laporan masyarakat terus kita klarifikasi kebenaranya,” kata Kejari Dompu melalui Kasi Pidsus, M Isya Anshory, Kamis (5/12).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan itu akan dilakukan evaluasi kembali. Jika dalam pemeriksaan ada yang signifikan, maka akan dilakukan pemeriksaan kembali Kades Rababaka, Tris Sutrisno.
“Kita menemukan ada kerugian negara dalam kasus itu,” katanya.
Ditambahkannya, ada indikasi perbuatan korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Rababaka tahun 2018. Karena ada bukti dugaan korupsi dan kerugian Negara, sehingga kasus itu naik ke tahap penyelidikan.
Kades Rababaka Tri Sutrisno sudah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Dompu. Sebelumnya adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan ADD dan DD Desa Rababaka Tahun 2018. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.