Bima, Bimakini.- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Madapangga menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang dialami Deni Amorita (25) warga RT 3 Desa Bolo Kecamatan Madapangga pada Jum’at (20/12) lalu. Deni dikeroyok diduga karena unggahan status facebook.
“Kita sudah memanggil tiga terduga pelaku. Yakni RT, SN, HE,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, Rabu (25/12).
Selain tiga orang tersebut, kata dia, pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan sebagai bahan proses penyelidikan. “Selain terduga pelaku. Kita juga sudah meminta keterangan saksi saksi sesuai dengan laporan korban,” ujarnya.
Terkait kasus ini, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan. Yakni mengumpupkan data-data. “Sementara ketiga terduga pelaku dipulangkan usai memberikan keterangan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu dari terduga pelaku (HE, red) yang menjabat sebagai Kaur Desa, membantah keterangan Deni Amorita. “Saya waktu itu hanya melerai. Tidak benar kalau memukul,” bantahnya.
Justeru lanjutnya, kahadirannya saat itu karena mempunyai kewajiban untuk melerai sebagai aparatur Pemdes. “Saat itu antara Deni dan RT saling jambak. Saya menarik dan memukul kedua tangannya,” bebernya.
Ditegaskannya, tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebab juga telah memasukan laporan yang sama. “Apa yang dialami oleh Deni, pihak kami juga mengalaminya bahkan hasil visum pun sama-sama kita miliki. Saat ini biarkan proses hukum yang bekerja, karena apapun dalilnya semua sudah disampaikan pada keterangan BAP,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.