Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

KPU Kabupaten Bima Edukasi Santri Ponpes Al Maliky Tentang Pilkada

KPU Kabupaten Bima saat Sosialisasi di Ponpes Al Maliky.

Bima, Bimakini.- Ratusan santri Pondok Pesantren Al Maliky mendapat edukasi terkait Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 dari KPU Kabupaten Bima, Sabtu (21/12) pagi.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH, Komisioner Devisi Sosialisasi, Ady Supriadin, Kasubag Teknis dan staf sekretariat.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan pemilih masuk sekolah ini untuk menyasar pemilih pemula. Sebab para pelajar kelas XI dan XII sebagian besar akan memasuki usia memilih pada 23 September 2020 mendatang.

“Kalau rata-rata sekarang usia pelajar ini 16 tahun lebih, maka tahun depan mereka sudah punya hak pilih sehingga perlu diberikan edukasi kepemiluan,” ujarnya.

Agar para pelajar nantinya punya hak pilih, jelas Imran, harus berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah. Telah memiliki KTP elektronik dan masuk dalam daftar pemilih tetap.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk memiliki KTP elekrtronik, kata dia, pelajar bisa mengurusnya ke Dinas Dukcapil. Kemudian KPU Kabupaten Bima melalui jajaran akan memutakhirkan kembali data pemilih pada tahapannya nanti, sehingga pemilih pemula bisa diakomodir.

“Untuk itu, bagi santri dan santriwati yang sudah berumur 17 Tahun pada 23 September 2020 untuk dapat melaporkan diri pada PPS apabila belum terdaftar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Devisi SDM dan Sosialisasi, Ady Supriadin menjelaskan, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada tiga unsur penting yang perlu diketahui pemilih pemula.  Pertama, unsur penyelenggara pemilihan yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Kedua, unsur peserta yakni bakal calon bisa melalui jalur perseorangan maupun didukung partai politik. Kemudian ketiga, unsur para pemilih atau masyarakat yang akan memberikan hak pilih.

“Ketiga unsur ini harus ada dalam pemilihan kepala daerah dan tidak bisa berjalan sendiri,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk menuju pemilihan pada 23 September 2020 lanjutnya, sejumlah tahapan harus dilaksanakan KPU Kabupaten Bima sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Seperti saat ini, tahapan pengumuman penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan.

Sosialisasi diakhiri dengan diskusi, tanya jawab dan pembagian doorprise bagi pelajar yang bisa menjawab kuis. Santri Ponpes Al Maliky nampak antusias mengikuti proses diskusi dan tanya jawab beraama komisioner KPU. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan menyeleksi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...