Kota Bima, Bimakini.- Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) NTB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima memproses dugaan korupsi temuan BPK soal SPPD di lembaga DPRD Kota Bima tahun 2018. Aksi ini sekaligus memeringati Hari Anti Korupsi Internasional.
Aksi demo digelar di Kantor Kejari Raba-Bima, Senin (9/12). Selain menyorot masalah SPPD fiktif, juga beberapa dugaan korupsi lain di Bima.
Supriadin S.Com mempertayakan sikap dari Kejari Raba-Bima yang hingga saat ini tidak kunjung mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan SPPD fiktif oleh 25 anggota DPRD Kota Bima.
Padahal itu jelas dan sudah menjadi fakta sesuai rilies Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 atas pengelolaan keuangan tahun 2018. Kerugian negara atas temuan itu bahkan mencapai angka Rp 1,4 miliar.
Terlebih dugaan kasus SPPD fiktif itu sudah dilaporkan LPPK NTB sejak Oktober 2019. Namun hingga saat ini belum mulai memanggil pihak terkait.
Kata dia, momentum hari anti korupsi harusnya menjadi jalan bagi jajaran Kejari Raba-Bima Bima menunjukan kinerja. Bukan hanya slogal mengajak rakyat memberantas dan melaporkan korupsi. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.