Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Modus Arisan Bodong, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polisi

Terduga pelaku penipuan.

Bima, Bimakini.- Seorang perempuan berinisial TR, warga Desa Sie, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, terpaksa dilaporkan puluhan orang ke Mapolres Bima. Ia diduga melalukan penipuan dengan berbagai macam modus, mulai dari menjual arisan bodong, menjadi owner arisan hingga menjual barang online.

Para korbannya pun cukup banyak, bahkan mencapai 100 lebih orang dengan total uang mencapai Rp 1 miliar lebih. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara bersama oleh puluhan korban yang ada di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu ke SPKT Polres Bima, Senin (9/12).

Hayati, salah satu korban asal Kecamatan Woha mengaku uangnya sebanyak Rp 210 juta melayang begitu saja karena tertipu TR. Korban mengaku, fulusnya diambil mulai awal tahun 2019 silam dengan modus menjual arisan bodong.

“Juga menjual barang online serta uang arisan yang juga belum didapat hingga sekarang. Dia ini datang mengambil uang kadang sama suaminya, kadang meminta melalui inbox messenger Facebook,” urainya.

Kini TR dibeberkannya sudah menghilang tanpa jejak. Sementara bukti surat pernyataan dan kuitansi yang dimiliki korban, masih disimpan dengan baik sebagai barang bukti polisi dan lainnya kedepan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Korban lainnya bernama Ria, warga Kabupaten Dompu juga ikut hadir memberikan laporan di SPKT kemarin. Ria mengaku uangnya yang masih ada di TR sebanyak Rp 56 juta. Modusnya TR ke dirinya jua hampir sama dengan yang dialami oleh Hayati. Pelaku menjual Spon lewat online dengan harga murah, namun hingga kini barang yang dibeli tersebut belum juga dikirim. Selain itu juga katanya uang arisan senilai Rp 20 juta dan yang Rp 10 juta belum dikembalikan TR.

“Yang jadi korban itu banyak, sekitar seratus orang lebih, baik yang ada di Bima dan Dompu maupun TKW yang ada di luar negeri,” ungkapnya.

Ria mengaku, jika para korban TR sudah membuat grup WA untuk saling curhat dan mencari solusi atas kerugian masing-masing. Dari percakapan grup tersebut, para korban ditipu mulai dari Rp 5 juta hingga ratusan juta.

“Ada juga yang menggunakan uang sendiri dan ada juga yang dikasih ke TR itu uang yang dipinjam ke orang lain. Kami sangat berharap Kapolres Bima mengatensi kasus ini dan segera menangkap TR untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi membenarkan adanya laporan tersebut dan akan segera di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. “Kami sudah menerima laporan itu dan akan kasus ini akan diproses oleh Sat Reskrim,” katanya

Sedangkan TR yang dihubungi Via telepon tidak bisa dimintai keterangan, karena nomor HP nya tidak jua aktif. (IKR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-Lantaran diduga menipu uang senilai puluhan juta rupiah hingga menggandakan buku sertifikasi, seorang oknum guru di Sekolah Dasar berinisial FT, didesak di...

Berita

Bima, Bimakini.- Staf Ahli Gubernur NTB, NS diduga mengambil uang orang dengan menjanjikan palet proyek. Bahkan nilainya mencapai Rp. 100 juta. “NS minta uang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RJM, 38 tahun, terduga pelaku kasus penipuan. Warga Lingkungan Dodu I, Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada Hanif, atas dugaan penipuan senilai Rp 7 juta dengan modus menjadi pegawai di Dinas Pol...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Oknum anggota kepolisian berinisial YS, terpaksa dilaporkan ke Polres Bima Kota lantaran diduga nekat menggadai mobil rental milik seorang warga asal...