Kota Bima, Bimakini.- Warga Kelurahan Paruga meminta Pemkot Bima melalui Tim rehab rekon lebih intens turun melakukan sosialisasi rencana relokasi warga bantaran sungai. Apalagi informasinya, rencana relokasi akan mulai awal 2020.
Sementara mengenai berapa lahan warga yang masuk dalam realokasi belum jelas. Apakah 5 atau 10 meter.
“Saya selalu RT selalu ditanya sama masyarakat, untuk itu kami berharap tim dapat sering turun lakukan sosialisasi,” harap Ketua RT 08 RW 03, Amirullah pada Bimakini.com, Rabu (4/12).
Menurut Amirullah, untuk bisa menjawab pertayaan warga, maka pemerintah yang perlu turun menjelaskan. Sebagai Ketua RT, tidak bisa menjelaskan, karena kuatir ada kesalahpahaman.
“Banyak hal yang masih menjadi pertayaan warga di bantaran sungai saat ini. Warga siap direlokasi, namun belum ada kejelasan berapa meter lahan bantaran sungai yang masuk dalam kategori relokasi,” ujarnya.
Informasi berkembang di masyarakat, kata dia, ada yang menyebut 5 meter. Sementara informasi lainnya 10 meter. “Penting sosialisasi agar informasi benar-benar sampai ke warga,” ujar Amirullah yang didampingi warga dan sekretaris RT.
Tambahnya, masih ada beberapa warga di bantaran sungai Kelurahan Paruga yang belum masuk data relokasi. Dicontohkannya, atas nama Drs H Ramli, rumahnya berada dibantaran sungai RT 08 RW 03 Kampung Sigi, Kelurahan Paruga.
“Menjadi pertayaan warga, apa iya nantinya karena tidak masuk data relokasi rumah bersangkutan tidak akan dibongkar. Toko Sadar dan bangunan milik mantan Bupati di Jembatan Padolo, apakah juga tidak kena relokasi,” ujarnya.
Disamping itu, kata dia, warga masih memertanyakan, apakah ada ganti rugi Rp 69 juta untuk yang lahannya kena relokasi. “Kami tidak menolak direlokasi dan kami mendukung program pemerintah, hanya saja meminta sosialisasi langsung ke lokasi bantaran sungai,” tutupnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.