Bima, Bimakini.- Satuan Res Narkoba Polres Kabupaten Bima menangkap terduga pengedar narkoba, IR alias PR, warga Desa Tambe Kecamatan Bolo. Terduga pelaku ditangkap di Desa Rasabou sekira pukul 06.00 Wita, Jum’at (20/12).
IR yang diketahui berprofesi sebagai petani rupanya sudah lama menjadi target polisi, karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga.
Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo S.ik melalui Kasubag Humas Polres Bima, IPTU. Hanafi, mengungkapkan, saat penangkapan terduga pelaku tidak berkutik. Setelah itu, IR dibawa ke rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan beberapa warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Hanafi, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) dintaranya, 1 bungkus Rokok Filter Black yang berisi beberapa plastik klip kosong dan 13 Poket Shabu yang ditemukan di bawah bantal tempat tidurnya. Selain itu, 1 bungkus Rokok Filter Black yang berisi kaca silinder yang didalamnya berisi sabu sabu dan ditemukan di bawah lantai samping kasur dalam kamar IR.
Lanjutnya, di tangan IR, anggota juga mengamankan 3 plastik klik kecil yang dibungkus menggunakan 1 lembar tisu yang juga berisi sabu sabu yang di temukan di dalam kamar bawah lantai belakang kulkas kamar IR. “Termasuk 1 buah dompet warna hitam , yang berisi uang senilai Rp. 9 juta yang diduga hasil jual sabu sabu dan 4 unit Hp, 6 buah Korek Gas, 1 lembar bukti transfer uang antar Bank,” tutur Hanafi.
Sebagai bentuk pertanggungjawabanya, kata Hanafi, terduga Pelaku beserta BB, kini telah diamankan di Mapolres Bima yakni guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hanafi. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.