Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti ganja kurang lebih 1 kilogram. Barang itu diduga milik SU (25) warga Kelurahan Paruga, yang digelandang petugas di depan Kantor JNT di Kelurahan Na’e, beberapa waktu lalu.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (29/11) dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono sekitar pukul 10.00 Wita lalu dan disaksikan sejumlah stakeholder lainnya seperti Kepala Pengadilan Bima, perwakilan BNNK, perwakilan Dikes Kota Bima dan Pihak Kejaksaan Negeri Bima serta para perwira jajaran Polres Bima Kota.
Kapolres menyebutkan, pemusnahan barang bukti hasil penangkapan ganja itu, merupakan prestasi pengungkapan narkoba dengan jumlah banyak oleh Sat Narkoba. Ia juga mengaku merasa sedih karena peredaran narkoba di Bima sangat memperhatikan.
“Barbuk ini dikirim dari Makasar melalui JNT, dan kasus ini masih kami lakukan pengembangan, karena barang itu dikirim oleh kurir yang sudah dikantongi namanya,” ujar Haryo
Lanjut Haryo, SU diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam hukuman 12 tahun penjara. Kini SU resmi jadi tahanan Polres Bima Kota.
Diapun meminta pada masyarakat untuk segera laporkan ke Polisi jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba. Dan berharap pada semua pihak tetap memiliki semangat tinggi untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.