
Sekda, Drs H Muhtar Landa, MH
Kota Bima, Bimakini.- Sekda Kota Bima, sebagai Ketua Bapperjakar, Drs H Muhtar Landa belum bersikap apa teguran BKN atas pelantikan Kepala DPMPT-SP H Syarifuddin dianggap bermasalah.
Padahal sebelumnya anggota DPRD Kota Bika, H Mustamin mendesak ada sikap dari pemerintah atas persoalan tersebut. Terlebih pada tim Baperjakat paling bertanggungjawab, karena terkesan memaksakan.
“Kita tunggu dulu hasil konsultasi dilakukan kepala BKSDM,” terang Muhtar singkat ketika diwawancara usai membuka kegiatan uji kompetensi tukang, Kamis (5/12).
Soal ada pelanggaran, Sekda enggan berkomentar. Berulang mengatakan menunggu hasil konsultasi dilakukan BKSDM. “Saya serahkan semua ke BKN, nanti hasilnya juga akan disampaikan ke media,” katanya.
Kemudian terkait rencana Komisi I untuk memberikan klarisfikasi, dia mengaku siap bila dipanggil. Pihaknya akan memberikan penjelasan terkait mekanisme dan pelantikan kepala DPMPT-SP tersebut.
Sebelumnya, terungkap adanya surat dari BKN menegur Pemkot Bima karena telah melantik pejabat eselon II tak sesuai aturan. Sesuai amanat aturan harusnya pejabat eselon 3 naik ke eselon II memiliki usia maksimal 56 tahun.
Sementara kepala perijinan kota Bima, H Syafruddin saat dilantik usianya lebih dua bulan yaitu 65 tahun 2 bulan. Dan oleh BKN dianggap salahi aturan. (DED)
