Bima, Bimakini.- Sepanjang tahun 2019, Polsek Bolo menangani sebanyak 344 kasus. Yakni terdiri dari kasus penganiayaan biasa, pencurian, penipuan dan penggelapan, penghinaan, pengancaman, KDRT, sengketa tanah, pengerusakan, pencabulan, judi, dan kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda, mengatakan, dari total kasus yang ditangani itu, kasus penganiayaan biasa mendominasi, sebanyak 123 kasus. Sementara kasus pencurian sebanyak 74. “Kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 61, penghinaan 28 kasus, dan pengancaman 23 kasus,” ujarnya.
Kemudian kata dia, kasus KDRT ditangani sebanyak 18, sengketa tanah 7 kasus, pengerusakan 5 kasus, pencabulan 2 kasus, dan perjudian sebanyak 2 kasus, serta 1 kasus kepemilikan senjata tajam.
Lanjutnya, kasus-kasus yang ditangi itu sebagianya telah selesai, dan sebagian sedang ditangani. “Kasus ada yang sudah selesai dan ada yang belum,” ungkapnya.
Sebanyak 100 kasus masih tahap penyelidikan, penyelesaian dengan cara tahap 2 dan alternatif dusput solution (ADR) sebanyak 175 kasus, tidak cukup bukti 53 kasus, dan 1 kasus dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bima. “Sebanyak 15 kasus perdata, dan sudah kami arahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dia berharap, semoga pada akhir tahun, hingga tahun baru nanti tidak banyak kasus yang terjadi di wilayah hukum setempat. Karena itu, ia meminta kepada warga agar sama sama menjaga keamanan dan ketentraman di desanya masing masing. “Tolong dijaga Kamtibmas secara bersama. Karena tanggung jawab kita semua,” harapnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.