Bima, Bimakini.- Kesadaran masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polres Bima dinilai masih sangat kurang. Terbukti membengkaknya jumlah kendaraan yang terjaring razia selama operasi 2019.
Tercatat 9.099 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas. “Dari data kami tahun 2019, jumlah kendaraan terjaring razia akibat melanggar sebanyak 9.099 kendaraan roda dua dan roda empat,” jelas Kasat Lantas Polres Bima, IPTU Agus Pujianto, SPd, Senin (30/13).
Lanjut dia, data itu terbagi menjadi dua, yaitu 4.339 kendaraan penilangan dan 4.701 teguran. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.
“Paling dominan pengendara yang tidak menggunakan helm belakang, kemudian tidak melengkapi kendaraan dengan jaca spion, plat serta tidak memiliki SIM,” sebutnya.
Kata dia, membengkaknya angka ini terjadi karena minimnya kesadaran penggendara. Seharusnya memakai helm, melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan lainnya.
“Tujuan kami supaya dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, dan menghimbau pengendara sadar akan berlalu lintas,” ujarnya.
Agus mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah tertib berlalu lintas. Salah satunya memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan meminta untuk lebih meningkatkan tertib lalu lintas.
“Dengan kesadaran berlalu lintas, maka dapat membantu tugas kepolisian, khususnya, polisi lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.