Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kota Bim, H Mustamin meminta Baperjakat bertanggungjawab soal surat teguran BKN terhadap pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP). Menruut BKN yang bersangkutan sudah melampau batas umur.
“Baperjakat harus bertanggungjawab, karena tak patuh aturan dan melakukan telaah ” tegas duta PBB itu di kantor dewan, Rabu (4/12).
Menurutnya, jelas regulasi batas maksimal usia pejabat eselon 3 yang akan dilantik yaitu 56 tahun. Sementara saat dilantik kepala DPMPT-SP lebih dua bulan. “Tidak ada tolerir pemahaman aturan, apalagi soal angka,” ujarnya.
Menurut Mustamin, seharusnya masalah ini tidak harus terjadi. Jika tim yang menyeleksi pejabat yang akan dilantik, bisa teliti terlebih dahulu. Termasuk regulasi dan syaratnya.
“Sehingga tak muncul masalah dikemudian hari, yang ujungnya bisa merugikan semua pihak, termasuk pejabat dilantik tersebut. Karena Berdasarkan informasi, saat mengikuti seleksi JPT memang umur H Syarifuddin masih 65 tahun. Namun saat pelantikan dilakukan, telah lebih 2 bulan,” ujarnya.
Menurut Mustamin, teguran BKN merupakan warning bagi pemerintah daerah. Terutama dinas terkait yang melakukan tahapan dan proses seleksi JPT.
“Jika ini terjadi, maka pihak yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini adalah tim Baperjakat. Karena sudah mengetahui melanggar mekanisme dan aturan pelantikan pejabat, tapi tetap dilanjutkan,” katanya.
Komisi I, kata dia, berencana memanggil jajaran BKPSDM dan juga Baperjakat, terkait masalah ini. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.