Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, mengumumkan persyaratan jumlah dukungan dan persebaran bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020. Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU Nomor Nomor : 876/PL.06.2-Pu/5206/KPU-Kab/XII/2019.
Ketua KPU Kabupaten Bima melalui Devisi SDM dan Permas, Ady Supriadin, SPdI, menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor : 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tentang Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
“Kami mengumumkan kepada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 31.093 pendukung dan harus tersebar paling sedikit di 10 Kecamatan dari 18 jumlah Kecamatan di Kabupaten Bima,” jelas Ahad (8/12).
Kata dia, sesuai keputusan KPU Kabupaten Bima semua ketentuan harus dipenuhi. “Persyaratan dukungan satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan),” jelasnya.
Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon, dan satu ragkap salinan.
Satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan, formulir Model B.1-KWK perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah Kelurahan atau Desa atau sebutan lain.
“Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan 19 hingga 23 Februari 2020, hari pertama sampai dengan hari keempat mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA khusus hari terakhir mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Bima,” terangnya.
Selain itu, kata Ady, KPU Kabupaten Bima akan memberikan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada bakal pasangan calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perserorangan pada tanggal 3 Desember hingga 16 Desember 2019 dengan menyerahkan surat tugas atau surat mandat.
“Surat tugas atau surat mandat harus memuat nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima beserta gelar
Nomor Induk kependudukan masing-masing bakal calon,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.