Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tergugat Melawan, Eksekusi Lahan di Desa Hu’u Alot

Dompu, Bimakini.- Lantaran para tergugat dalam sengketa lahan di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu memberikan perlawan saat eksekusi.  Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu berjalan alot dan harus ditunda.

Bentuk perlawanan yang dilakukan para tergugat dan warga yakni dengan cara melempar hingga kaca mobil eksafator pecah.

Suasana saat itu semakin riuh setelah  tembakan ke arah udara yang dilepaskan aparat kepolisian sekaligus warga kocar kacir dan tidak sedikit mengeluh terkena gas air mata.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pembacaan amar putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu, H. Sukardin, SH, sekitar pukul 13.30 Wita, Senin (22/12).

Sementara itu, Panitera PN Dompu, H. Sukardin, menyampaikan, bahwa lahan yang disengketakan berlokasi di Dusun Ncanga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu harus dikosongkan oleh pihak tergugat yakni atas nama Masamah, Irwanto dan lima orang lainnya. Hal dilakukan karena lokasi tersebut dimenangkan oleh Sirajudin Rama dan empat orang lainnya.

Kata H Sukardin, hal itu sesuai putusan PN Dompu Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Dpu tanggal 24 Mei 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 112/PDT/2017/PT.MTR, tanggal 7 September 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1516K/Pdt/2018, tanggal 10 Agustus 2018, dalam perkara antara luas lahan sekitar 6 hektar harus dieksekusi,” ungkapnya.

Selain sekitar 6 hektar lahan yang dieksekusi, tiga unit bangunan rumah permanen milik tergugat akan dirubuhkan. “Bukan saja lahan tapi ada tiga unit bangunan yang akan dieksekusi,” ungkapnya.

Deddy Cahyadi, SH selaku  kuasa hukum dari para tereksekusi antara lain Masamah, Irwanto dan lima orang lainnya. Menyampaikan, pola eksekusi yang dilakukan oleh PN Dompu adalah tidak beretika dan melanggar kode etik, yakni membaca putusan di luar obyek yang disengektakan. “Putusan itu jelas tidak diterima karena dibaca diluar obyek yang disengketakan,” tegasnya singkat.

Terlebih lanjutnya, terkait eksekusi yang dilakukam oleh PN Dompu tidak sesuai dengan obyek sengketa. Dalam amar putusannya obyek yang dieksekusi yakni di So Ncanga sedangkan realitanya obyek yang dieksekusi di So Madakalate. “Saya berbicara sesuai realitanya. Obyek yang dieksekusi tidak sesuai dengan obyek yang disengketakan,” tuturnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu mengeksekusi puluhan rumah warga di Lingkungan La Rema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kamis (30/09/2021) pagi. Pasalnya, puluhan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polres Bima bersama anggota Polsek Bolo dibawah pimpinan Kabag OPS Polres Kabupaten Bima, Kompol Jamaludin mengamankan  jalannya eksekusi lahan, Kamis (5/12)....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Abubakar Ta’amin dan  keluarga  mendatangi Pengadilan Negeri  Bima, Rabu (13/09). Mereka memertanyakan molornya pelaksanaan eksekusi tanah seluas 9 are...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pelaksanaan eksekusi lahan sawah dan pekarangan di Desa Nae dan Desa Rasabou Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis (20/7/2017) berjalan lancar. Eksekusi tersebut...