Bima, Bimakini.- Sebanyak 85 BPD terpilih di Kecamatan Madapangga dilantik sekaligus diambil sumpah jabatan. Pelantikan dilakukan oleh Camat Madapangga, Mohammad Saleh di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Dena, Sabtu (4/1/2020).
Hadir pada kesempatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP, Kepala DPMDes Kabupaten Bima Tajuddin, SH. MSi., unsur keamanan TNI dan Polri, Kepala KUA, Ketua MUI serta beberapa elemen lainnya.
Camat Madapangga, Mohammad Saleh, menyampaikan, anggota BPD yang telah dilantik harus membaca tugas dan fungsi yang termuat dalam pasal 28 sampai dengan pasal 47 peraturan daerah, nomor 1 tahun 2017 tentang BPD. “Sehingga saat menjalankan tugas tidak melabrak aturan berlaku,” ujarnya.
Fungsi kelembagaan BPD, kata Camat, adalah pengawasan kinerja kades melalui monitoring dan evaluasi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa. “Kewajiban yang harus ditunaikan oleh BPD antara lain harus melakukan evaluasi LKPPD nya Kades setiap tahun anggaran melalui mekanisme musyawarah desa,” ungkapnya.
Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajudin, SH, MSi menyampaikan pada prinsipnya desa adalah subyek pembangunan daerah dengan adanya hak otonom.
Kata dia, tugas BPD yang pertama adalah bersama Kades merencanakan dan membahas Peraturan Desa, penetapan APBDes. Kedua menyerap Aspirasi masyarakat dan tugas ketiga mengawasi kinerja Kepala desa. “BPD adalah mitra Pemdes. Kepada BPD terpilih agar mampu memahami tugas dan fungsinya sesuai aturan dan mekanisme dan selamat bekerja,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.