Bima, Bimakini.- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, SH, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan unsur keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, September 2020 medatang.
Selain dua unsur itu, juga imbau Kepala Desa (Kades) untuk tidak melakukan hal yang menciderai demokrasi. “Kami menghimbau kepada ASN, TNI, Polri dan Kades untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Bima mendatang,” ujar Ebit sapaanya, Jum’at (3/1/2020).
Sesuai ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2010, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI dan Kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Bagi ASN, unsur keamanan dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara,” ungkapnya.
Hal itu penting, ujar Ebit, dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang demokratis serta berintegritas. Demi terpilihnya pemimpin berkualitas nan pro-rakyat untuk Bima yang bermartabat.
Imbaun tersebut sebagai langkah pencegahan oleh Bawaslu Kabupaten Bima agar para ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa tidak salah langkah. “Siapapun yang melanggar akan ditindak tegas,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.