Bima, Bimakini.- Kebutuhan pupuk adalah kebutuhan pokok bagi petani, untuk itu, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, tidak segan-segan bersurat ke PT Pupuk Kantim, bila distributor tidak bisa memberikan pelayanan yang baik.
“Distributor kalau tidak bisa memberikan pelayanan yang baik kepada para petani, Pemerintah Daerah bisa saja bersurat kepada pupuk Kantim untuk mempertimbangkan kewenangan maupun jatah wilayah distributor,” tegasnya, Selasa (7/1).
Kata bupati, masalah pupuk cuku peka di tengah masyarakat. Dia berharap kepada semua komponen mulai Kepala Desa, KUPT, Penyukuh dan Camat agar bisa menjadi jembatan yang baik antara pihak berkepentingan.
“UPT dan PPL jangan hanya sibuk hitung hasil jagung, masih banyak kebutuhan petani lain yang harus diperhatikan. Lakukan koordinasi yang baik supaya masalah pupuk tingkat petani teratasi,” ujarnya.
Hal itu perlu dilakukan, kata dia, agar persoalan tidak melebar dan menganggu situasi Kamtibmas. “Pemerintah Daerah bukan bertugas menyalurkan pupuk, tapi hanya berwenang mengawasi pendistrusian pupuk Kaltim ke distributor dan pengecer, selebihnya bukan kewenangan kami,” terangnya.
Lanjut dia, pupuk baru bisa didistribusikan ke pengecer oleh distributor, setelah RDKK Kabupaten Bima disahkan. Sebab tidak bisa menggunakan RDKK lama atau tahun sebelumnya.
“RDKK 2020 yang digunakan sebagai pedoman pendistribusian pupuk tahun sekarang, tidak bisa gunakan RDKK lama, itu aturan menganjurkan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, pengecer tidak boleh menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dan secara paket, semua sudah diatur. Jika ada, masyarakat bisa melaporkan ke aparat baik TNI maupun Polri.
“Soal pupuk, kami sudah membahas bersama Dinas untuk mempercepat pengesaham RDKK 2020, itu harus dan tidak bisa ditunggu, sebab masyarakat sudah salah paham tentang proses pendistribusian pupuk,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.