Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Gelapkan Dana BUMDes, Bendahara Desa Nggembe Diberhentikan Sementara

Tajudin, SH, MSi

Bima, Bimakini.- Diduga gelapkan dana BUMDes Nggembe Tahun 2018 dan 2019. Idrus yang juga bendahara desa setempat diberhentikan sementara dari perangkat desa.

Hal itu karena yang bersangkutan melanggar larangan bagi perangkat desa. Sekaligus hasil kesepakatan bersama Pemdes Nggembe, BPD dan masyarakat desa setempat.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Camat Bolo yang berlangsung di Aula Kantor Desa Nggembe, Selasa (21/1).

Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, MSi, membenarkan adanya hasil kesepakatan forum tersebut bahwa bendahara Desa Nggembe, Idrus, SPd diberhentikan sementara dari perangkat desa. Karena diduga telah menggelapkan dana BUMDes Tahun 2018 sebanyak Rp. 40 juta dan BUMDes Tahun 2019 Rp. 37 juta. “Dugaan penggelapan itu telah diakui oleh bendahara desa setempat. Bersangkutan siap mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.

Selain itu, bersangkutan juga mengakui bahwa telah mengeluarkan Dana BUMDes Tahun 2019 sebanyak Rp. 37 juta tanpa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari Penjabat Kepala Desa. “Dana itu awalnya diketahui oleh Pj Desa masuk Silpa. Namun setelah dikroscek ternyata sudah dicairkan,” ungkapnya.

Dengan persoalan itu, bersangkutan akan siap mengembalikan kerugian negara tersebut. Bahkan pada 26 Januari 2020 mendatang akan membayar sebesar 10 juta. Sekaligus akan menyicil untuk mengembalikan dana itu sampai Maret 2020 mendatang. “Bersangkutan juga telah memberikan jaminan tanah miliknya di desa setempat seluas 11 are. Kalau yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan sesuai tenggat waktu, tanah itu akan menjadi milik BUMDes setempat,” bebernya.

Dia mengingatkan pada seluruh desa yang lain. Agar persoalan di Desa Nggembe ini dijadikan contoh. Sehingga desa bisa berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa. Sekaligus transparan dan akuntabel. “Semoga ini dijadikan reverensi bersama. Bahkan setiap tahapan pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Dijelaskannya, berdasarkan kesepakatan tersebut bahwa pemberhentian sementara itu akan berlaku sampai bersangkutan mengembalikan dana tersebut. Entah seperti apa yang terjadi setelah itu, berdasarkan hukumnya jelas bersangkutan melanggar apa lagi perkuat dengan hasil forum. “Kalau secara hukum bersangkutan ini melanggar. Bahkan bisa diberhentikan secara devinitif. Sebab ini salah satu bentuk korupsi. Tapi ini kembali pada kesepakatan tertulis BPD dan Pemdes,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Bolo, Mardianah, SH, berdasarkan kesepakatan forum tersebut pihaknya segera mengeluarkan rekemondesi pemberhentian sementara bersangkutan dari perangkat. “Bersangkutan ini jelas melanggar dan itu telah diakui. Yakni diduga menggelapkan Dana BUMDes dengan total sekitar Rp. 77 juta,” pungkasnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- 236 warga Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang terdampak banjir mendapat bantuan sembako. Bantuan tersebut bersumber dari Dana Desa  tahap I...

Pemerintahan

Bima, Bimakini. – Sebanyak lima penyandnag Disabilitas dan 11 Laniut Usia (Lansia) di Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, ikut pembuatan KTP Elektronik. Saat...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Warga Kecamatan Bolo, memertanyakan penyaluran bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) Bima Ramah tahap III. Penyaluran tahap I dan II bantuan penanganan Covid19...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Anggaran Dana BUMDes Bolo Mandiri Desa Bolo, Kecamatan Madapangga senilai Rp 75 juta yang dikucurkan oleh Pemdes setempat melalui alokasi anggaran Tahun...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Rupanya dana BUMDes Nggembe, Kecamatan Bolo, selama empat tahun, yakni 2016, 2017, 2018 dan 2019 mengalir ke Bendahara Desa, Idrus. Hal itu ...