Kota Bima, Bimakini.- Raport merah perencanaan dan penganggaran Kota Bima dari KPK RI Tahun 2019 dinilai akibat dari tidak objektif dan partisipatif serta terbukanya pemerintah daerah selama ini.
Hal itu disampaikan Dosen STISIP Mbojo-Bima, Hidayat S.Sos MA pada Bimakini.com. “Perencanaan dan penganggaran harus bersifat partisipatif dan Aplikasi MCP disediakan KPK RI untuk mengawasi penggunaan anggaran negara oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya, Sabtu.
Dijelaskannya, aplikasi MCP KPK RI sebagai bagian tidak terpisahkan dari Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Untuk itu, laporan penggunaan anggaran tersebut harus diunggah secara lengkap oleh pemerintah daerah, disertai lampiran bukti fisik yang difoto. “Sehingga memang perlu adanya transparansi,” ujarnya.
Rapor merah Pemkot Bima pada kriteria tertentu MCP, yakni Perencanaan dan Penganggaran. Ini memberi kesan bahwa laporan penggunaan anggaran pada ranah itu tidak disampaikan secara obyektif, kekurangan bukti fisik, atau bahkan terindikasi ada penyimpangan di dalamnya.
Untuk itu, Hidayat menyarankan Pemkot Bima harus mampu menyampaikan laporan penggunaan anggaran dengan bukti yang memadai. Perencanaan dan penganggaran harus bersifat partisipatif, di mana perumusannya tidak hanya melibatkan pihak eksekutif dan legislatif semata melainkan masyarakat umum sebagai subyek pembangunan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.