Bima, Bimakini.- Jajaran Koramil 1608-02 wilayah Kecamatan Bolo Madapangga berhasil mengungkap kasus illegal loging. Yakni mengamankan 90 balok kayu jenis Sonokling.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di watasan So Madanta’a Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, sekira pukul 08.00 Wita, Sabtu (18/1).
Danramil 1608-02 Bolo Madapangga, Kapten Inf. Ibrahim, mengungkapkan, pengungkapakn kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menyuruh Babinsa Desa Mpuri, Serda Fatahullah untuk monitoring wilayah yang dicurigai. “Alhasil di lokasi tersebut ditemukan kayu hutan jenis Sonokling sebanyak 90 batang dengan ukuran panjang 180 cc,” ujar Ibrahim.
Lanjutnya, sekitar pukul 09.30 Wita bersama Anggota KPH Kecamatan Madapangga mengamankan Barang Bukti (BB) kayu Sonokli yang ditebang dan disembunyikan warga tersebut. “Kayu tersebut hendak dibawa keluar. Sebelumnya kita pantau selama dua hari untuk menyelidiki terduga pelaku illegal loging,” ungkapnya.
Karena terduga pelaku tidak muncul, sekira pukul 14.30 Wita, BB tersebut diangkut ke Makoramil 02/Bolo untuk diamankan. “Atas perintah Dandim dan koordinasi dengan KPH TOFOPAJO semua BB diamankan atau dititipkan di Makoramil karena di kantor KPH tidak ada tempat lagi,” jelasnya.
Kepala Resor Bolo Madapangga, KPH TOFOPAJO Soromandi, Zamhari, S. Hut, membenarkan terkait pengungkapan kasus illegal loging tersebut dan diamankan BB 90 batang kayu Sonokling yang berasal dari area pegunungan Tofo Woro yakni perbatasan Bima dan Dompu. “Kita bekerjasama dengan pihak Koramil Bolo Madapangga dalam pengungkapan kasus tersebut. Karena di KPH Tofopajo tidak ada tempat penyimpanan kayu, kita titip dulu di Makoramil,” tuturnya.
Terkait kasus tersebut terbilang modus baru yang dilakukan oleh para pelaku, karena sebelumnya mereka mengumpulkan BB satu titik sedangkan saat ini disebar di beberapa titik. “Operasi sebelumnya gampang ditemukan BB karena ditempat satu titik saja. Sekarang sedikit susah karena BB disembunyikan di beberapa titik,” tutup Zamhari. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.