Kota Bimakini.- Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Rabadompu Barat, Selasa (7/1) pukul 24.30 Wita. Terduga pelaku berinisial SF (30), ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 8 poket sabu-sabu yang disimpan dalam korek api. SF diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu di kelurahan setempat.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menyampaikan, setelah tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba dan juga sering menggunakan sabu-sabu, Sat Narkoba langsung menuju rumahnya dan menangkap SF yang sedang duduk depan rumahnya.
“Setelah mengamankan SF dan sebelum rumahnya digeledah, kami memanggil ketua RT setempat untuk menjadi saksi proses penggeledahan,” ujarnya
Selain sabu-sabu kata Hasnun, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 lembar plastik klip berisi sumbu, 3 buah sendok pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah rangkaian bong, 1 buah rangkaian tutup bong, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah HP kecil merk LG dan Uang Tunai Rp. 40.000.
“Kini terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.