Kota Bima, Bimakini.- Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, Senin (13/1) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 Lingkup KPU Kota Bima. Penandatanganan tersebut dilakukan usai upacara bendera, Senin pagi tadi.
Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilakukan setelah melewati proses pembahasan dalam rapat pleno yang diikuti oleh Komisioner KPU, Sekretaris dan Kasubag Lingkup KPU Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem pemerintahan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Ketua KPU Kota Bima sebagai pemberi amanah kepada
Sekretaris KPU Kota Bima sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian kinerja, diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara pemberi amanah dengan penerima amanah, atas kinerja terukur yang berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Penyusunan Penetapan Perjanjian Kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara pemberi amanah dengan penerima amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Kemudian, untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Serta sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi untuk pemberian penghargaan atau sanksi.
“Tujuan terakhir adalah sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” jelas Ketua KPU Kota Bima, Mursalin.
Perjanjian Kinerja menurut Mursalin, biasanya dilampiri dengan lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. “Nanti ada lampirannya, semuanya akan disesuaikan dengan kegiatan serta anggaran yang ada dalam RKA,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.