Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU  Kabupaten Bima Buka Pendaftaran Seleksi Anggota PPK, Ini Syaratnya

Ady Supriadin, SPdI

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, mulai membuka pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.

“Kami mengundang Warga Negara lndonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020,”  ujar Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, S. Pdi, Rabu (15/1).

Pendaftaran persyaratan sebagai anggota PPK, harus Warga Negara lndonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggalka, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Peserta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” katanya.

Lanjutnya, peserta berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, perpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” terangnya.

Ady juga mengatakan, calon peserta tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut.

“Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013 dan Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018, periode keempat dimulai pada tahun 2019,” sebutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tidak hanya itu, peserta juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sahat atau paling singkat 5 tahun, tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

“Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa, Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET) yang masih berlaku, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” sebutnya.

Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk, surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Foto kopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.

Surat pernyataan tidak pernah menjadi timkampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Pendaftaran mulai tanggal 18 sampai 24 Januari 2O2O. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan menyeleksi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...