Bima, Bimakini.- Penghujung Tahun 2019, Selasa (31/12) malam, dua unit Sepeda Motor milik warga Desa Tumpu dan Kananga raib. Kasus tindak pidana pencurian dua unit motor tersebut di lokasi yang berbeda. Yakni di Desa Tambe dan Kananga Kecamatan Bolo.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda, membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian dua unit SPM di wilayah Kecamatan Bolo tersebut berdasarkan laporan dari korban. Yakni SPM Honda Beat Warna hitam, nomor polisi EA 2311 XL, Nomor mesin : JM21E-2561903 Nomor rangka MH1JM2126KK583373 milik Nanda Zaitun warga Desa Tumpu. Dan SPM Yahama Zupiter Warna Biru hitam, nomor polisi EA 4554 LA, Nomor mesin : 30c – 523348 Nomor rangka MH330C0029J523365 milik Sahwan Masri.
“Pencurian dua SPM ini berada di lokasi yang berbeda. Yakni SPM milik warga Tumpu TKPnya di Desa Tambe. Sedangkan SPM milik warga Kananga TKP nya di Masjid Babu Ridwan desa setempat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk korban warga Desa Tumpu yakni tujuannya menghadiri acara ulang tahun temannya di Desa Tambe, Ferdia Farjanggi. Sesampainya di rumah temannya tersebut, korban parkir sepeda motor miliknya di depan rumah temanya tersebut.
“Saat korban ingin pulang tiba-tiba SPM yang diparkirnya tak ada di tempat. Dan atas kejadian itu korban datang melaporkan di Mapolsek Bolo sekitar pukul, 18.40 wita,” terangnya.
Kemudian di TKP halaman Masjid Babu Ridwan Desa Kananga, korban datang melaksanakan salat Magrib. Namun tiba-tiba usai salat korban tak melihat motornya berada halaman Masjid tersebut. “Korban datang melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 18.30 wita. Dan kasus ini terduga pelakunya masih kita lidik. Baik yang TKPnya di Desa Tambe maupun di halaman Masjid Babu Ridwan Desa Kananga,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.