Kota Bima, Bimakini.- Perkara kasus dugaan penghinaan terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui media sosial facebook, dengan terdakwa Agus Mawardi kembali digelar Pengadilan Negeri Bima, Senin (20/1).
Sidang lanjutan kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dan digelar di ruang sidang utama, Kartika. Sidang dipimpin Harris Tewa SH MH sebagai hakim ketua, dua hakim anggota.
Sidang kemarin dibuka untuk umum dan dimulai sekitar pukul 14.30 Wita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrurahman menghadirkan 3 saksi. Yaitu, saksi korban mantan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, M Haerdin, anggota Polri mantan ajudan Erwin dan Ruslin, warga Rabangodu.
Setelah 3 saksi diambil sumpah, Ketua Majelis Hakim mengawali sidang dengan mendengarkan kesaksian mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah. Dimana dihadapan majelis hakim, Erwin sebelumnya mengaku tidak mengenal terdakwa. Dia baru mengenal setelah terdakwa memosting status facebook yang dirasa menghina dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun selaku Kapolres Bima Kota.
Itupun kata Erwin, mengenal terdakwa melalui media sosial facebook. Dimana akun Bima Mawardy, milik terdakwa discreenshoot ajudannya. “Saya tidak mengenal sama sekali terdakwa. Saya kenalnya di facebook dengan akun Bima Mawardy setelah ditunjukan oleh ajudan,” katanya.
Erwin mengaku nama baiknya tercemar dengan postingan terdakwa “Kapolres Bima Kota Doyan Sabu” melalui akun Bima Mawardy. Postingan tersebut, kemudian menjadi viral dan menjadi perhatian publik di media sosial.
“Saya merasa status facebook terdakwa menuding bahwa saya suka memakai narkoba jenis sabu. Ini menghina saya dan nama baik saya selaku Kapolres dicemarkan,” tandasnya.
Dikatakannya, status penghinaan terdakwa terhadapnya, tidak saja melukai dirinya. Tetapi, juga melukai perasaan keluarga, terutama istri.
“Atas dasar ini saya laporkan ke penyidik untuk diproses hukum. Selain agar ada efek jera bagi terdakwa, juga jangan sampai terjadi lagi dikemudian hari, dan orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama,” jelas Erwin.
Diakui, pasca terdakwa dilaporkan ke penyidik, ada seseorang tak dikenal yang mengirim pesan melalui whatsapp. Meminta maaf terkait postingan status itu. “Saya tidak kenal orangnya karena nomor hp nya tidak ada nama dlm hp saya. Saya jawab, saya maafkan tapi proses hukum tetap barlanjut,” ujar Erwin.
Sementara, saksi M Haerdin mantan ajudan Erwin mengaku, dia yang mengetahui pertama kali postingan status terdakwa melalui hp miliknya. Postingan tersebut, kemudian disampaikan ke Erwin di ruangan kerja nya dalam bentuk screenshot.
“Postingan terdakwa saya screenshot kemudian saya tunjukan ke Pak Erwin. Saat itu bapak kaget.” akunya.
Setelah postingan itu ditunjukan, dia mengaku Kapolres Erwin memerintahkan untuk melapor ke penyidik. “Tidak lama setelah saya screenshot dan tunjukan ke pak Erwin, postingan itu kemudian sudah terhapus dari akun Bima Mawardy. Setelah saya mengeceknya kembali,” terang Haerdin.
Sementara itu, saksi Rusli saat ditanya majelis hakim lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Ruslin dijadikan saksi karena me-like status yang diduga menghina Erwin oleh akun Bima Mawardy.
“Saya tidak tahu yang saya like statusnya tentang menghina kapolres. Waktu itu saya ndak sadar me-like-nya,” kata Ruslin.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Usai sidang, saksi korban dan terdakwa saling menyalami dan berangkulan. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.