
Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk
Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota, bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus asusila yang diduga melibatkan Pasutri (Pasangan Suami Istri) terhadap anak angkatnya. Rabu (15/1), Pasutri yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akhirnya diamankan polisi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo S Ik, mengaku setelah Pasutri diamankan pihaknya. Mereka langsung menjalani proses pemeriksaan hingga Rabu malam.
“Sampai sekarang keduanya (terduga pelaku, red) masih kita periksa di kantor. Kita tunggu dulu penyidik yang memeriksanya,” ujar Hilmi menjawab media ini Rabu sore.
Kedua pelaku sambung Hilmi, diamankan di rumah kediaman terduga di wilayah Langgudu Rabu kemarin dan langsung dibawa menuju Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan.
Hanya saja Hilmi belum bisa memastikan, apakah keduanya dilepas kembali setelah pemeriksaan atau ditahan hingga waktu yang tidak ditentukan. “Silahkan ditunggu dulu setelah 1 X 24 jam. Sabar dulu,” ujarnya.
Penyidik jua mengaku hingga kini terus memproses dugaan kasus asusila yang dilaporkan pekan lalu, dengan korban yang konon masih diumur. Sementara khusus terkait usia ini, Hilmi masih terus didalami kembali.
“Karena kan korban mengakunya dicabuli sejak masih SMP, sementara faktanya saat buat laporan dia sudah kuliah,” papar Hilmi.
Untuk itu, pihaknya mengaku akan terus mendalami hingga kasus dugaan asusila ini.
Kasus dugaan asusila yang melibatkan anak angkat dan keduanya orang tua angkatnya di wilayah Langgudu ini, sejak pekan lalu hingga kini masih terus viral di berbagai media sosial, utamanya di Facebook.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan asusila ini dilaporkan korban berikut juga keluarganya sejak pekan lalu. Sejumlah saksi bahkan korban juga telah diperiksa polisi hingga akhirnya, Rabu kemarin polisi membekuk kedua terduga pelaku. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
