Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Terbukti belum lama ini telah memanggil dan meminta klarifikasi salah satu ASN lingkup Pemkab Bima.
Oknum itu memosting di media sosial kalender figur untuk Pilkada 2020. “Kami telah memanggil salah satu ASN Pemkab Bima terkait postingan pembuatan kelender salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH, di ruang kerjanya, Selasa (14/1).
Namun, pria ya g biasa disapa Ebit itu enggan menyebutkan nama ASN dan bekerja di instansi mana. “Pokoknya ASN itu kami sudah panggil terkait postingan kelender bakal calon Bupati Bima,” terangnya.
Kata dia, pemangginalan itu sebagai bentuk pencegahan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Fungsi pengawasan telah mulai sejak tahapan Pilkada dimulai.
“Klarifikasi terhadap salah satu ASN lingkup Pemkab Bima bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Dia mengaku, sampai hari ini belum ada laporan yang diterima dari masyarakat maupun dari peserta politik terkait keterlibatan ASN maupun perangkat Desa pada urusan Politik Praktis. Namun pihaknya tetap menghormati setiap informasi maupun laporan.
“Informasi melalui media sosial tetap dipantau bahkan kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada ASN dan perangkat Desa supaya tidak terlibat politik praktis,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Bimakini.com, oknum ASN itu diduga membuat kalender salah satu figur petahana dan membagikannya kepada pendukung. Akun yang menerima kalender itu, menyebut nama oknum ASN itu dipostingan facebook. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.