Dompu, Bimakini.- Untuk tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu, menerima 878 gugatan. Dari dari jumlah itu yang berhasil dimediasi sebanyak 170 perkara atau dicabut.
“Sementara 700 perkara sudah dijatuhi vonis cerei oleh hakim,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Suharto, SAg, Jumat (2/1).
Dari 700 kasus, baik cerei talak maupun cerei gugat didominasi pasangan muda. Ada juga pasangan yang berusia di atas 50 tahun “Penyebabnya bermacam macam,” katanya.
Ada karena suami suka ringan tangan, mabuk dan berjudi, tidak memberikan nafkah, serta faktor orang ketiga. Sebelum persidangan perceraian, lebih dahulu dilakukan mediasi oleh hakim.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar kedua pasangan kembali rukun, apalagi sudah memiliki anak. Bahkan sampai sidang kelimapun hakim tetap mengingatkan agar kedua pasangan yang ingin bercerei dapat mempertimbangkan lagi, terutama masalah phisologis anak. “Dari upaya mediasi itu ada yang berhasil juga ada yang tidak, tapi tetap dilakukan,” katanya. (BE03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.