Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tahun 2019, 878 Perkara Gugatan Cerai Masuk di PA Dompu

Suharto, SAg

Dompu, Bimakini.- Untuk tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu, menerima 878 gugatan. Dari dari jumlah itu yang berhasil dimediasi sebanyak 170 perkara atau dicabut.

“Sementara 700 perkara sudah dijatuhi vonis cerei oleh hakim,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Suharto, SAg, Jumat (2/1).

Dari 700  kasus, baik cerei talak maupun cerei gugat didominasi pasangan muda. Ada juga pasangan yang berusia di atas 50 tahun “Penyebabnya bermacam macam,” katanya.

Ada karena suami suka ringan tangan, mabuk dan berjudi, tidak memberikan nafkah, serta faktor orang ketiga. Sebelum persidangan perceraian, lebih dahulu dilakukan mediasi oleh hakim.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar kedua pasangan kembali rukun, apalagi sudah memiliki anak. Bahkan sampai sidang kelimapun hakim tetap mengingatkan agar kedua pasangan yang ingin bercerei dapat mempertimbangkan  lagi, terutama masalah phisologis anak. “Dari upaya mediasi itu ada yang berhasil juga ada yang tidak, tapi tetap dilakukan,” katanya. (BE03)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Sampai dengan 11 Desember  tahun 2018, perkara cerai yang yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu sudah mencapai 1.156 kasus. Hal...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Setiap tahun Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu selalu ramai sidang kasus perceraian. Pemicunya  lebih didominasi kasus ekonomi dan selingkuh atau pihak ketiga. Bagaimana...