Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE hadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba -Bima, Senin (6/1). Kehadiran orang nomor satu di Kota Bima untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban atas kasus pencemaran namanya.
Wali Kota Bima hadir pukul 14.00 WITA dengan mengenakan stelan baju putih dan didampingi sejumlah Penasehat Hukumnya. Sidang sendiri dipimpin hakim ketua sekaligus kepala PN Raba-Bima, Hari Tewa.
Dalam sidang, ada 5 barang bukti postingan status dari akun terdakwa Muhamad Yasin alias Adv Aji Mesy. Satu diantaranya menyentil banyaknya sapi yang berkeliaran di Lapangan Serasuba dan tidak mampu diurus.
Sementara dalam kesaksiannya, Wali Kota Bima mengakui postingan tersebut telah menyamakan dirinya dengan sapi. Termasuk kritikan kebijakan pemerintahan yang diungkapkan dengan kata-kata prostitusi, lokalisasi dan pemerkosa.
“Itu penghinaan dan tendensius. Sejak kapan saya jadi pemerkosa,” tegas Lutfi menjawab pertanyaan hakim mengenai unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud.
Selain itu, Wali Kota Bima juga mengungkap beberapa postingan akun Adv Aji Mesy yang menyeret nama istri dan anaknya. Serta tuduhan, bahwa walikota menelantarkan keluarganya. Hanya saja, tuduhan penelantaran tidak masuk dalam BAP.
Tambah Lutfi, sejak postingan diunggah dalam akun Facebook dan dilaporkan ke polisi, bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung meminta maaf kepada saksi korban. “Urusan maaf juga nanti setelah proses persidangan selesai. Biarkan hukum jadi panglima,” kata Lutfi.
Menanggapi kesaksian korban, PH terdakwa Imran, SH sempat mengajukan barang bukti pemberitaan pernyataan Wali Kota yang telah memaafkan terdakwa. Namun, hal tersebut belum diizinkan oleh Ketua Majelis hakim untuk diungkap.
Sementara Adv Aji Mesy mengakui dan membenarkan 5 postingan yang telah diajukan dalam BAP. Dia pun langsung meminta maaf dalam persidangan.
Sementara itu, saksi kedua atas nama Rafi’in masuk setelah Walikota menyampaikan kesaksian. Rafi’in mengaku, awalnya mengetahui postingan Adv Aji Mesy dan melaporkannya kepada Walikota, sehingga mengambil langkah hukum.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi tambahan lainnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.