Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Wali Kota Bima Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE saat hadir dipersidangan.

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE hadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba -Bima, Senin (6/1). Kehadiran orang nomor satu di Kota Bima  untuk memberikan  keterangan sebagai saksi korban atas kasus pencemaran namanya.

Wali Kota Bima hadir pukul 14.00 WITA dengan mengenakan stelan baju putih dan didampingi sejumlah Penasehat Hukumnya. Sidang sendiri dipimpin hakim ketua sekaligus kepala PN Raba-Bima, Hari Tewa.

Dalam sidang, ada 5 barang bukti postingan status dari akun terdakwa Muhamad Yasin alias Adv Aji Mesy.  Satu diantaranya menyentil banyaknya sapi yang berkeliaran di Lapangan Serasuba dan tidak mampu diurus.

Sementara dalam  kesaksiannya, Wali Kota Bima mengakui postingan tersebut telah menyamakan dirinya dengan sapi. Termasuk kritikan kebijakan pemerintahan yang diungkapkan dengan kata-kata  prostitusi, lokalisasi dan pemerkosa.

“Itu penghinaan dan tendensius. Sejak kapan saya jadi pemerkosa,” tegas Lutfi menjawab pertanyaan hakim mengenai unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dimaksud.

Selain itu, Wali Kota Bima juga mengungkap beberapa postingan akun Adv Aji Mesy yang menyeret nama istri dan anaknya.  Serta tuduhan, bahwa walikota menelantarkan keluarganya. Hanya saja, tuduhan penelantaran  tidak masuk dalam BAP.

Tambah Lutfi, sejak postingan diunggah dalam akun Facebook dan dilaporkan ke polisi, bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung meminta maaf kepada saksi korban.  “Urusan maaf juga nanti setelah proses persidangan selesai. Biarkan hukum jadi panglima,” kata Lutfi.

Menanggapi kesaksian korban, PH terdakwa Imran, SH sempat mengajukan barang bukti pemberitaan pernyataan Wali Kota yang telah memaafkan terdakwa. Namun, hal tersebut belum diizinkan oleh Ketua Majelis hakim untuk diungkap.

Sementara Adv Aji Mesy mengakui dan membenarkan 5 postingan yang telah diajukan dalam BAP. Dia pun langsung meminta maaf dalam persidangan.

Sementara itu, saksi kedua atas nama Rafi’in masuk setelah Walikota menyampaikan kesaksian.  Rafi’in mengaku, awalnya mengetahui postingan Adv Aji Mesy dan melaporkannya kepada Walikota, sehingga mengambil langkah hukum.

Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi tambahan lainnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis malam, 5 Oktober 2023. Beregam...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menahan Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, dalam kasus dugaan gratifikasi dan korupsi mega...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 5 Oktober 2023 malam. Mantan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE bertindak selaku inspektur Upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun Perhubungan Nasional Tingkat Kota dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Luthfi, SE memanfaatkan momentum apel gabungan Pemkot Bima untuk mengutarakan persoalan yang dihadapinya, Senin 4 September...