Kota Bima, Bimakini.- Jumlah korban rabies di Kota Bima sudah berjumlah 155. Namun rupanya jumlah itu menurut Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Bima, Ir Darwis belum memenuhi syarat penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Saat ini Dispertanak akan dilakukan eliminasi lebih dulu. “Kalau penetapan KLB itu ada syaratnya, kalau untuk Kota Bima belum,” terangnya di konfirmasi, Kamis (6/2).
Sesuai aturan ada beberapa syarat harus dipenuhi untuk menentukan KLB. Diantaranya ada korban meninggal, kemudian penyebaran rabies terjadi dari lebih dari satu jenis hewan.
Sementara di Kota Bima untuk korban gigitan rabies belum ada kasus meninggal. Korban langsung mendapat penanganan medis dengan cepat. Kemudian penyebarannya baru dari anjing saja, belum ada dari jenis lain.
Untuk langkah antisipasi, diakui Darwis tahun 2019 sudah melakukan vaksinasi pada semua hewan peliharaan, termasuk anjing. Kemudian di tahun 2020 ini bila tidak ada kendala, pekan ini akan dilakukan eliminasi.
Untuk melaksanakan eliminasi akan dilakukan pada kelurahan memang sudah menjadi tempat bayak berkeliarannya anjing liar. Terbayak di Kecamatan Rasanae Timur kemudian Barat.
“Eliminasi dengan cara diracun, kalau menembak sulit, karena membutuhkan tanaga yang ahli,” ujar Darwis.
Pihaknya pun mengimbau agar warga waspada dan hati-hati bila bertemu anjing liar. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.