Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bima, merekomendasikan 42 calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) ke KPU Kabupaten Bima. Itu merupakan hasil pengawasan di lapangan oleh Panwascam.
Mereka diduga masuk dalam tim pendukung salah satu bakal calon peserta Pilkada 2020 Kabupaten Bima. “42 orang calon anggota PPK yang kami nyatakan TMS, diduga masuk dalam tim pendukung salah satu bakal calon peserta Pilkada 2020 Kabupaten Bima, mereka tidak independen, bermasalah dengan tidak integritas,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, M. Pd, Selasa (11/2).
Kata Damrah, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima sebelum tes wawancara. “Itu hasil pengawasan, pencermatan dan pengecekan Bawaslu dan Panwas Kecamatan terhadap pengumuman hasil ujian tertulis calon anggota PPK oleh KPU Kabupaten Bima,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.