Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menjelasksan, jika 42 nama yang direkomendasi karena tidak memenuhi syarat (TMS), bukan karena masuk tim sukses semua. Ada juga sejumlah nama yang direkomendasi, karena unsur lain, sehingga dinyatakan TMS.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah, MPd, menjelaskan, dari nama-nama calon anggota PPK yang direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bima tersebut bukan semata-mata atas dugaan keterlibatannya menjadi tim pendukung salah satu bakal calon peserta pada Pilkda 2020.
Baca Terkait: 42 Calon PPK Pilkada Kabupatten Bima Terindikasi Tim Sukses
Namun kata dia, dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan beragam indikasi terkait puluhan calon anggota PPK yang sedang berkompetisi saat ini. Yakni diduga ada yang berpihak pada salah satu bakal calon peserta Pilkada 2020, berafiliasi dengan Parpol, pernah menjadi saksi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, ada yang sedang berurusan hukum, double job serta ada yang diduga pernah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Dari hasil pengawasan rekam jejak calon anggota PPK itu, lanjut mantan Ketua Kohati HMI Cabang ini, direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bima sebagai bahan pertimbangan bagi KPU setempat. Agar anggota PPK terpilih yang akan menjadi penyelenggara tekhnis pada Pilkada 2020 nanti adalah orang-orang yang jujur, adil, kapabel serta berintegritas tinggi, sehingga Pilkada Bima 2020 dapat berjalan secara demokratis dan bermartabat.
“Rekomendasi itu sifatnya sebatas menjadi bahan pertimbangan bagi KPU, bukan untuk merubah dan/atau ingin mengintervensi keputusan KPU,” jelasnya, Rabu (12/2). (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.