Bima, Bimakini.- Aparat kepolisian mengamankan SS (32) warga Desa Pela, Kecamatan Parado, yang diduga mencuri kayu di kawasan hutan Negara. Kapolsek Parado, IPDA Nazaruddin bersama Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima, melakukan pengecekan dan olah TKP dalam kasus pencurian kayu jati dalam kawasan hutan di areal Dam Pela Parado, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Senin (17/2).
“Pengecekan dan olah TKP dalam kasus pencurian kayu jati dalam kawasan hutan tutupan Negara di lokasi areal Dam Pela Parado, kami melibatkan Anggota Ki Senapan 472 Bima, pegawai KPH serta Polisi kkehutanan (Polhut), Tim berhasil pelaku berinisial SS (32) desa Pela Kacamatan Parado berhasil diamankan,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar. Selasa (18/2).
Adhar menjelaskan, lokasi pengecekan dan olah TKP, merupakan lokasi pencurian kayu yang dilakukan terduga pelaku SS (32). “Saat itu ada 4 pelaku pencurian kayu, namun melarikan dan sekarang dalam pencarian oleh petugas, sementara SS berhasil bekuk saat itu,” ujarnya.
Untuk terduga pelaku SS, Tim gabungan telah menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Bima beserta barang bukti berupa 1 unit Senso, barang bukti berupa kayu sulit dipindahkan karena tidak ada akses jalan.
“Tidak ada akses jalan, maka pemindahan barang bukti berupa kayu jati sebanyak 40 batang dari TKP diangkut menggunakan rakit untuk di pindahkan ke darat dekat Dam (Bendungan) Pela Parado dekat jalan raya dan diangkut dengan mobil truk,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.