Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bima, menjemput pelaku penggelapan sepeda motor berinisial FR (17) asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Palu ditangkap Polres Dompu setelah menerima koordinasi tentang adanya pelaku yang membawa kabur motor korban.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas AKP Hanafi mengatakan, Tim Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bima menjemput pelaku penggelapan sepeda motor di Polres Dompu Kamis (13/2). FR diamankan Sat Reskrim Dompu, 9 Februari 2020, berkat hasil koordinasi Polres Bima.
“Koordinasi dan kerjasama jajaran Polres Bima dan Dompu ini, sehingga pelaku berhasil dibekuk,” katanya, Jumat (14/2).
Lanjut dia, sepeda motor sonic merah – hitam, Nopol W 2711 ID, milik Ardiansah (16) asal Desa Renda, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, dibawa kabur oleh terduga pelaku Kamis 6 Februari 2020. “Modus yang dilakukan pelaku, datang ke rumah korban berpura-pura berbincang-bincang dengan korban,” katanya.
Lalu meminjam sepeda motor sonic korban dengan alasan pergi ke Tente. Namun tidak diberikan oleh korban. “Saat korban masuk ke rumahnya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dengan kunci yang sudah tergantung pada sepeda motor,” terangnya.
Kini pelaku dalam penanganan Polsek Belo. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.