Bima, Bimakini.- Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, mengawasi berkas dukungan diserahkan bakal calon (Balon) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 ke ke KPU Kabupaten Bima, Rabu (19/2).
Abdullah memastikan melakukan pengawasan yang melekat setiap proses yang dilakukan oleh KPU. “Saya ingin memastikan langsung proses penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai pada tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, dan ada satu pasangan calon yang menyerahkan dokumennya hari ini,” katanya.
Lanjutnya, pengawasan mulai dari penyerahan dukungan, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Titik fokus pengawasan adalah memastikan jumlah dukungan berdasarkan keputusan KPU.
“Jumlah sebaran dukungan dari kecamatan, kesesuaian identitas pendukung, serta waktu penyerahan berkas dukungan harus dipastikan tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Bima 2020, kata dia, 31.093 dukungan dengan sebaran dukungan sekurang-kurangnya 10 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.
“Verifikasi penelitian administrasi dan verifikasi faktual perlu dilakukan pengecekan kebenaran tanda tangan pendukung, tidak terjadi dukungan ganda, pendukung harus terdaftar dalam Daftar pemilih tetap atau sekurang-kurangnya harus terdaftar dalam DP4, serta apakah pemilih yang terdaftar dalam daftar dukungan benar-benar memberikan dukungan,” katanya.
“Pengawasan melekat itu penting dilakuakan, agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.