Bima, Bimakini.- Setelah memeriksa dokumen keabsahan B1, B1.1, dan B2, sebagai persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2020-2025, KPU Kabupaten Bima menyerahkan tanda terima dan berita acara hasil pengecekan jumlah kepada bakal pasangan calon perseorangan H Ruslan H Ismail dan Syarimin Puasa.
“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2020-2025, H. Ruslan H. Ismail dan Syarimin Puasa, berupa tanda terima penyerasan dan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Bima, Imanuddin, SH, Kamis (27/2).
Kata Iman, penyerahan tanda terima dan berita acara hasil pengecekan jumlah kepada bakal pasangan calon perseorangan H. Ruslan H. Ismail dan Syarimin Puasa itu, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bima dan diterima langsung oleh padangan dengan didampingi Tim penghubung.
Dokumen keabsahan persyaratan berupa B1 B1.1, dan B2, hasil pengecekan pihaknya sudah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana ketentuan PKPU.
“Jumlah diserahkan sebanyak 36.028 dukungan, namun yang memenuhi syarat sebanyak 31.208 dari ketentuan dukungan 31.093, selisih115 dukungan, sehingga kami anggap memenuhi syarat,” jelasnya.
Imam menambahkan, data diajukan masih akan berubah karena pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen mulai pada 27 Februari 2020.
“Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing Desa akan melaksanakan verifikasi faktual dengan cara sensus untuk mencocokan data pendukung yang dilampirkan,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.