Bima, Bimakini.- Sebanyak tiga kontaier kayu sonokeling yang diduga hasil illegal logging, diamankan oleh KPH Maria Donggomasa saat dibawa ke Surabaya melalui Pelabuhan Bima, Rabu (26/2).
Dari tiga kontainer kayu tersebut, satu kontainer diamankan oleh Resort Asakota, Kota Bima dan dua kontainer lainnya diamankan di Resort Ambalawi, Kabupaten Bima. Saat diamankan, salah seorang supir kontainer melarikan diri setelah menyerahkan dokumen kepemilikan kayu ke petugas Resort Asakota, KPH Maria Donggo Masa.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil kontainer yang membawa kayu dari arah Kecamatan Wera Kabupaten Bima menuju arah Kota Bima. Mendengar informasi tersebut kami siaga didepan resort, dan saat mobil kontainer tiba di depan kantor langsung kami tahan dan amankan,” terang Dedi, salah seorang petugas KPH setempat.
Dijelaskannya, setelah salah satu mobil kontainer itu berhasil diamankan, petugas pun mengecek surat surat kayu yang dibawa. Tidak lama setelah memberikan surat, supir yang tidak diketahui identitasnya itu langsung hilang dan kabur saat izin keluar kantor resort.
“Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, diketahui pemilik kayu tersebut adalah milik UD Ridho dengan pemilik Hj Efi yang tak lain istri dari seorang pejabat di Kantor Kecamatan Wera,” katanya.
Untuk mengetahui keabsahan dari dokumen tersebut, pihak KPH sedang berkoordinasi dengan beberapa KPH lainnya. Karena dokumen yang diperiksa ada sebagian kayu yang diambil dari wilayah kecamatan lain di Kabupaten Bima.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan beberapa KPH lainnya. Setelah itu nantinya akan ada tim ahli guna mengecek keaslian surat serta sekaligus cek balak dan tonggak dilokasi lokasi dimana mereka ambil kayu tersebut,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.